Site icon Prokalteng

Spesialis Rumah Kosong di Lamandau Berakhir ke Jeruji Besi

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Faisal Firman Ghani saat melakukan Press Release. (FOTO: BIB)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Polda Kalteng melalui Satreskrim Polres Lamandau mengamankan satu orang pelaku pencurian yang beraksi di siang hari dan  bikin resah masyarakat.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Faisal Firman Ghani, melakukan Press Release bertempat di Mapolres Lamandau, Kamis (9/11/2023) Siang.

Menurut Kapolres Lamandau dalam releasenya, satu orang pelaku bernama Jaidi (23) pelaku merupakan karyawan dari petugas atau karyawan kontrak di PLN Nanga Bulik, bertugas sebagai Surveyor meteran Listrik.

Yang bersangkutan setiap harinya berkeliling ke rumah-rumah warga. Untuk memastikan rumah korban kosong, kata Bronto, tersangka memencet bel, mengetuk pintu atau memanggil orang yang ada di dalam rumah, jika tidak ada respon, tersangka baru beraksi.

“Menurut pengakuan pelaku Ia beraksi di sekitar wilayah Nanga Bulik dan ada 9 TKP yang dilakukannya dan semua itu rumah kosong. Dia melakukan aksi pencurian dengan mencuri beberapa barang berharga yang bisa diambil. Pelaku mengatakan melakukan aksi ini untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan ekonomi keluarganya,” ujarnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, lanjut dia, tersangka mulai mencari uang dan barang berharga lainnya. Selain menyiapkan pisau sebagai alat mencongkel jendela, tersangka juga membawa tas ransel ukuran besar untuk membawa barang curian.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan puluhan handphone, jam tangan, emas batangan dan sejumlah barang berharga lainnya,” jelas Kapolres.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, imbuh Bronto, Polisi berhasil mengamankan satu buah Iphone 12 dan sejumlah uang hasil kejahatan tersangka.

“Uang curian digunakan tersangka untuk membeli Iphone dan memenuhi gaya hidup,” tandasnya.

Akibat perbuatanya tersebut, tersangka diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bib/pri)

Exit mobile version