29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Dugaan Korupsi di Bunut, Kejari Lamandau Taksir Kerugian Capai Rp300 J

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, mulai melakukan penyidikan
terhadap perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dugaan
penyalahgunaan  pengelolaan keuangan desa pada Pemerintah Desa Bunut tahun
2019.

Kajari Lamandau,
Agus Widodo, melalui Kasi Pidsus, Brurianto Sukahar,  mengungkapkan, penyidikan dilakukan sebagai
tindak lanjut atas keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) Kejari Lamandau,
pada 2 November 2020.

“Ini berdasarkan
surat perintah penyidikan dari Kejari Lamandau. Setelah sebelumnya tim selesai
melakukan proses penyelidikan,” ujar Kasi pidsus,
kemarin.

Brurianto
menjelaskan, dengan telah keluarnya surat perintah penyidikan, maka dalam waktu
dekat pihaknya segera memanggil para saksi termasuk saksi ahli dari Inspektorat
Lamandau.

“Karena
penyelidikan awal didasari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat, yang
menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan
keuangan Desa Bunut tahun 2019,” jelasnya.

Baca Juga :  Edarkan Paket Narkoba, IRT di Kotim Ini Ditangkap Polisi

Ditambahkannya,
setelah pihaknya mendapat penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari
Inspektorat, kemudian ditindaklanjuti tim penyelidik Kejari Lamandau untuk
melakukan penyelidikan.

Brurianto
menegaskan, meski demikian, hingga kini pihaknya belum melakukan penetapan
tersangka, karena masih tahap penyidikan umum. Adapun perkiraan kerugian negara
atas dugaan korupsi ini sementara ditaksir Rp 300 juta.

“Namun nilai
kerugian tersebut belum termasuk kerugian total dari kerugian negara, karena
ini sifatnya belum final, dan penghitungan harus menunggu dari saksi ahli,
dalam hal ini pihak Inspektorat,” imbuhnya.

Untuk diketahui,
dugaan sementara kasus korupsi yang menjerat oknum Pemerintahan Desa Bunut
tersebut adalah terkait,  penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa bunut
yang berasal dari silpa tahun 2018. Yang seharusnya digunakan 2019, namun tidak
digunakan sebagaimana mestinya, diantaranya untuk pembangunan gedung desa yang
tidak dilakasakan sama sekali.

Baca Juga :  Sempat Kabur dan Membuang Pisau , 2 Pria Bersajam Diamankan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, mulai melakukan penyidikan
terhadap perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dugaan
penyalahgunaan  pengelolaan keuangan desa pada Pemerintah Desa Bunut tahun
2019.

Kajari Lamandau,
Agus Widodo, melalui Kasi Pidsus, Brurianto Sukahar,  mengungkapkan, penyidikan dilakukan sebagai
tindak lanjut atas keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) Kejari Lamandau,
pada 2 November 2020.

“Ini berdasarkan
surat perintah penyidikan dari Kejari Lamandau. Setelah sebelumnya tim selesai
melakukan proses penyelidikan,” ujar Kasi pidsus,
kemarin.

Brurianto
menjelaskan, dengan telah keluarnya surat perintah penyidikan, maka dalam waktu
dekat pihaknya segera memanggil para saksi termasuk saksi ahli dari Inspektorat
Lamandau.

“Karena
penyelidikan awal didasari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat, yang
menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan
keuangan Desa Bunut tahun 2019,” jelasnya.

Baca Juga :  Edarkan Paket Narkoba, IRT di Kotim Ini Ditangkap Polisi

Ditambahkannya,
setelah pihaknya mendapat penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari
Inspektorat, kemudian ditindaklanjuti tim penyelidik Kejari Lamandau untuk
melakukan penyelidikan.

Brurianto
menegaskan, meski demikian, hingga kini pihaknya belum melakukan penetapan
tersangka, karena masih tahap penyidikan umum. Adapun perkiraan kerugian negara
atas dugaan korupsi ini sementara ditaksir Rp 300 juta.

“Namun nilai
kerugian tersebut belum termasuk kerugian total dari kerugian negara, karena
ini sifatnya belum final, dan penghitungan harus menunggu dari saksi ahli,
dalam hal ini pihak Inspektorat,” imbuhnya.

Untuk diketahui,
dugaan sementara kasus korupsi yang menjerat oknum Pemerintahan Desa Bunut
tersebut adalah terkait,  penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa bunut
yang berasal dari silpa tahun 2018. Yang seharusnya digunakan 2019, namun tidak
digunakan sebagaimana mestinya, diantaranya untuk pembangunan gedung desa yang
tidak dilakasakan sama sekali.

Baca Juga :  Sempat Kabur dan Membuang Pisau , 2 Pria Bersajam Diamankan

Terpopuler

Artikel Terbaru