KUALA KAPUAS – Polsek
Kapuas Murung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai
laporan polisi LP/16/XI/2019/RES.1.8./KALTENG/RES KPS/SEK KPS MRG tertanggal 5
November 2019. Pelapornya adalah Hendrik (23) selaku asisten maintenance alat
yang merupakan warga RT 02, Desa Kalumpang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten
Kapuas.
Kapolsek Kapuas Murung
Iptu Subandi membenarkan, pihaknya berhasil membekuk tersangka Tomy Jepisa dan
Gatot, Selasa (5/11) pukul 09.00 WIB di persembunyiannya. Keduanya dibekuk
karena diduga sebagai pelaku pencurian solar dan aki. “Para tersangka itu
diamankan tanpa perlawanan, dan saat ini dalam proses selanjutnya,” kata
Iptu Subandi, Jumat (8/11).
Kapolsek menjelaskan, dua
tersangka itu beraksi dua kali di Desa Sri Mulya, F-2 PT Globalindo Agung Lestari (GAL), Blok L-61
Divisi IV Estate Lamunti Timur, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Peristiwa itu terjadi Sabtu
26 Oktober 2019 sekitar pukul 06.30 WIB. Awalnya, operator Supriyatno hendak bekerja.
Ketika mengontrol mesin dan melihat tutup tangki solar alat berat sudah
dirusak. “Diperkirakan isinya kurang lebih 60 liter solar dengan kerugian
Rp 600 ribu,” ungkapnya.
Pada hari Selasa 29
Oktober 2019 pukul 06.30 WIB, ketika operator hendak bekerja, ternyata dua aki
merk GS 75 Ampere warna hijau yang terpasang di ekskavator cutterpilar sudah
tidak ada di tempatnya. Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp6
juta.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami
kerugian materi sebanyak Rp 6,6 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke
Polsek Kapuas Murung,” tegasnya. (alh/ens)