25 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Polda Kalteng Tindaklanjuti Laporan Koperasi GMB

PROKALTENG.CO – Kasus dugaan penggelapan yang menyeret Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) Kabupaten Kotawaringin Timur, Gustap Jaya ke Hotel Prodeo dengan vonis 18 Bulan kurungan penjara beberapa waktu lalu, kembali dilaporkan ke Polda Kalteng.

Laporan kembali dilayangkan ke Polda Kalteng, karena pengurus menduga adanya pemalsuan serta adanya indikasi telah terjadinya konspirasi mafia tanah yang melibatkan perusahaan dan pihak pertanahan. 

Sekretaris Koperasi GMB Isa Rudianto mengatakan, laporan pihaknya Ke Polda Kalteng terkait dugaan pemalsuan surat kesepakatan dan indikasi adanya konspirasi mafia tanah tersebut kini sudah ditindaklanjuti.

"Kemarin pihak kepolisian dari Polda Kalteng sudah melakukan pengecekan lapangan serta memastikan titik kordinat atas lahan cadangan koperasi GMB. Sesuai dengan Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR-BPN RI) Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016," jelas Isa, Jumat (8/10).

Baca Juga :  Di Tubuh Mayat Perempuan Banyak Bekas Luka

Disampaikannya, selain pengecekan lahan cadangan, Polda juga sudah memeriksa semua pelapor guna dimintai keterangan agar dilakukan penyelidikan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. "Mungkin setelah ini pihak Polda akan memanggil saksi-saksi terkait, yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat kesepakatan. Karena selain itu, kami juga melaporkan pihak dari oknum Kanwil BPN Kalteng yang diduga membuat sebuah rangkaian kebohongan serta rekayasa dokumen demi menghilangkan hak masyarakat yang tergabung didalam anggota Koperasi GMB," tegasnya.

Dengan telah ditindaklanjutinya laporan oleh Penyidik Polda Kalteng. Di mana diketahui kasus ini ditangani unit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pengurus Koperasi GMB berharap kasus tersbeut dapat dituntaskan.

“Kami minta Polda tidak perlu ragu dalam menangani kasus mafia tanah ini dan mengusut semua. Dan kami meminta agar Polda Kalteng menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Saya sadar Kami  hanya masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuatan apapun, kami hanya memohon keadilan, agar hak kami masyarakat dapat segera direalisasikan," pungkasnya.

Baca Juga :  Pebalap Liar di Palangka Raya Ternyata Juga Datang dari Luar Kota

PROKALTENG.CO – Kasus dugaan penggelapan yang menyeret Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) Kabupaten Kotawaringin Timur, Gustap Jaya ke Hotel Prodeo dengan vonis 18 Bulan kurungan penjara beberapa waktu lalu, kembali dilaporkan ke Polda Kalteng.

Laporan kembali dilayangkan ke Polda Kalteng, karena pengurus menduga adanya pemalsuan serta adanya indikasi telah terjadinya konspirasi mafia tanah yang melibatkan perusahaan dan pihak pertanahan. 

Sekretaris Koperasi GMB Isa Rudianto mengatakan, laporan pihaknya Ke Polda Kalteng terkait dugaan pemalsuan surat kesepakatan dan indikasi adanya konspirasi mafia tanah tersebut kini sudah ditindaklanjuti.

"Kemarin pihak kepolisian dari Polda Kalteng sudah melakukan pengecekan lapangan serta memastikan titik kordinat atas lahan cadangan koperasi GMB. Sesuai dengan Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR-BPN RI) Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016," jelas Isa, Jumat (8/10).

Baca Juga :  Di Tubuh Mayat Perempuan Banyak Bekas Luka

Disampaikannya, selain pengecekan lahan cadangan, Polda juga sudah memeriksa semua pelapor guna dimintai keterangan agar dilakukan penyelidikan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. "Mungkin setelah ini pihak Polda akan memanggil saksi-saksi terkait, yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat kesepakatan. Karena selain itu, kami juga melaporkan pihak dari oknum Kanwil BPN Kalteng yang diduga membuat sebuah rangkaian kebohongan serta rekayasa dokumen demi menghilangkan hak masyarakat yang tergabung didalam anggota Koperasi GMB," tegasnya.

Dengan telah ditindaklanjutinya laporan oleh Penyidik Polda Kalteng. Di mana diketahui kasus ini ditangani unit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pengurus Koperasi GMB berharap kasus tersbeut dapat dituntaskan.

“Kami minta Polda tidak perlu ragu dalam menangani kasus mafia tanah ini dan mengusut semua. Dan kami meminta agar Polda Kalteng menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Saya sadar Kami  hanya masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuatan apapun, kami hanya memohon keadilan, agar hak kami masyarakat dapat segera direalisasikan," pungkasnya.

Baca Juga :  Pebalap Liar di Palangka Raya Ternyata Juga Datang dari Luar Kota

Terpopuler

Artikel Terbaru