28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jualan Metamfetamina, Wanita Cantik di Barut Diborgol Polisi

BARITO UTARA, PROKALTENG.CO – Nekat ikut edarkan Metamfetamina atau yang kerap dikenal dengan Sabu-sabu, seorang wanita berparas cantik berinisial BL ini harus diamankan Satresnarkoba Polres Barut. Bahkan kedua tangan dia harus diborgol meskipun sudah berada di kantor Polres Barut pada, Selasa (7/9/2021).

Ternyata pelaku BL sudah menjadi incaran anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara atas sepak terjangnya dalam penyalahgunaan obat terlarang itu. Dia diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Teweh, Tengah Kabupaten Barito Utara. Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto saat dikonfirmasi pun membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

"Setelah kita melakukan penyelidikan, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata AKP Slameto, Kamis (8/9/2021).

Baca Juga :  Lokasi Karaoke Nav Ditampung Tawar

Dari hasil penggeledahan di dalam tempat tinggal pelaku, menurutnya petugas menemukan sebuah kemasan lulur yang di dalamnya berisikan paket sabu seberat 8,48 gram. Selain itu barang bukti lainnya yang turut disita berupa plastik klip kecil, pipet kaca, sendok sabu, dompet dan sedotan.

"Pelaku langsung diamankan ke Polres Barut guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara ,"tandasnya.

BARITO UTARA, PROKALTENG.CO – Nekat ikut edarkan Metamfetamina atau yang kerap dikenal dengan Sabu-sabu, seorang wanita berparas cantik berinisial BL ini harus diamankan Satresnarkoba Polres Barut. Bahkan kedua tangan dia harus diborgol meskipun sudah berada di kantor Polres Barut pada, Selasa (7/9/2021).

Ternyata pelaku BL sudah menjadi incaran anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara atas sepak terjangnya dalam penyalahgunaan obat terlarang itu. Dia diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Teweh, Tengah Kabupaten Barito Utara. Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto saat dikonfirmasi pun membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

"Setelah kita melakukan penyelidikan, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata AKP Slameto, Kamis (8/9/2021).

Baca Juga :  Lokasi Karaoke Nav Ditampung Tawar

Dari hasil penggeledahan di dalam tempat tinggal pelaku, menurutnya petugas menemukan sebuah kemasan lulur yang di dalamnya berisikan paket sabu seberat 8,48 gram. Selain itu barang bukti lainnya yang turut disita berupa plastik klip kecil, pipet kaca, sendok sabu, dompet dan sedotan.

"Pelaku langsung diamankan ke Polres Barut guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara ,"tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru