SUKAMARA – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Sukamara
menggagalkan peredaran narkoba di perbatasan Kabupaten Sukamara dengan
Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penangkapan terhadap pria bernama
Ariyadi itu dilakukan polisi pada Sabtu (6/7). Pria 35 itu merupakan warga
Kotawaringin Lama yang tinggal di Jalan Danau, RT 003, Kelurahan Kotawaringin
Hulu, Kobar, Sabtu (6/7). Dia ditangkap
di perbatasan Sukamara-Kobar. Sementara barang bukti sabu ditemukan polisi di
tepi jalan dekat perbatasan setelah dibuang tersangka karena ketakutan saat
akan ditangkap aparat.
Dari tangan Ariyadi, petugas
mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 0,30 gram. Narkotika itu sempat
dibuang tersangka di pinggir jalan karena ketakutan saat akan ditangkap
petugas.
Kasatreskoba Polres Sukamara Iptu
Agus Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap Ariyadi berawal dari informasi
masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di perbatasan Sukamara-Kobar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan Ariyadi di perbatasan Sukamara-Kobar itu.
“Pelaku diamankan sekitar pukul
15.40 WIB, karena kecurigaan petugas atas gerak-gerik pelaku yang mengendarai
sepeda motor dan berhenti di sekitar gerbang perbatasan (Sukamara-Kobar),†kata
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono didampingi Kasatreskoba Polres Sukamara Iptu
Agus Purwanto dalam keterangan persnya di Mapolres Sukamara, Senin (8/7).
Setelah diamankan dan diperiksa
petugas, tersangka mengaku sabu itu dibuang di dekat perbatasan saat akan diamankan
petugas. “Setelah dilakukan pencarian oleh petugas, akhirnya sekitar pukul
23.40 WIB, barang bukti narkoba sebanyak 1 paket sabu ditemukan di rerumputan
pinggir jalan poros, samping kanan arah Sukamara menuju Desa Babual Baboti. Tak
jauh dari tempat pelaku diamankan,†ungkapnya.
Selain sabu 0,30 gram, polisi
juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 telepon genggam, serta sepeda motor
yang digunakan pelaku saat ditangkap.
Saat ini, Ariyadi beserta
sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Sukamara untuk proses hokum
lebih lanjut. Polisi pun menjerat tersangka Ariyadi dengan Pasal 114 ayat 1
atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (lan/ens/ctk/nto)