28.1 C
Jakarta
Saturday, December 21, 2024

Penyidikan Kasus Sumur Bor Fiktif Terhambat Karena Covid-19

PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pembagunan sumur bor,
 sedikit tersendat dengan adanya wabah Virus
Corona atau Covid-19.

Kepala Kejati Kalteng Mukri mengatakan, pihaknya sedikit terhambat
dalam penegakan hukum kasus sumur bor. Tak lain,  karena situasi saat ini masih diselimuti oleh
suasana Covid-19.

“Kita terpaksa agak melambat, karena akses untuk bisa
memproses sedikit terhambat,” katanya.

Namun dijelaskannya melambatnya penyidikan terhadap kasus
sumur bor fiktif ini dikarenakan beberapa aspek teknis saja.

“Misal kita panggil untuk dimintai keterangan, karena
situasi seperti ini tentunya tidak bisa. Ini salah satu faktor yang menyebabkan
terhambat,” ujarnya.

Namun, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan tetap
berupaya melakukan tindak lanjut terhadap kasus tersebut.

Baca Juga :  Obat Nyamuk Hanguskan 6 Ruko di Taman Kota Sampit

Seperti diketahui sebelumnya, pada 29 Januari 2020 Kejari
Palangka Raya, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus sumur bor yang
diduga menelan kerugian negara sebesar Rp. 933 juta dari Rp. 84 miliar dana
yang dianggarkan dalam proyek tersebut.

Sebanyak 3.200 sumur bor, dikerjakan pihak Universitas
Palangka Raya 700 titik, Universitas Muhammadiyah sebanyak 900 titik, Dinas Lingkungan
Hidup Kalteng  900 titik, dan PT
Kalangkap 700 titik. Dari jumlah tersebut pembayarannya ada yang dilakukan
secara kontrak dan ada juga yang dilaksanakan secara swakelola. 

PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pembagunan sumur bor,
 sedikit tersendat dengan adanya wabah Virus
Corona atau Covid-19.

Kepala Kejati Kalteng Mukri mengatakan, pihaknya sedikit terhambat
dalam penegakan hukum kasus sumur bor. Tak lain,  karena situasi saat ini masih diselimuti oleh
suasana Covid-19.

“Kita terpaksa agak melambat, karena akses untuk bisa
memproses sedikit terhambat,” katanya.

Namun dijelaskannya melambatnya penyidikan terhadap kasus
sumur bor fiktif ini dikarenakan beberapa aspek teknis saja.

“Misal kita panggil untuk dimintai keterangan, karena
situasi seperti ini tentunya tidak bisa. Ini salah satu faktor yang menyebabkan
terhambat,” ujarnya.

Namun, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan tetap
berupaya melakukan tindak lanjut terhadap kasus tersebut.

Baca Juga :  Obat Nyamuk Hanguskan 6 Ruko di Taman Kota Sampit

Seperti diketahui sebelumnya, pada 29 Januari 2020 Kejari
Palangka Raya, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus sumur bor yang
diduga menelan kerugian negara sebesar Rp. 933 juta dari Rp. 84 miliar dana
yang dianggarkan dalam proyek tersebut.

Sebanyak 3.200 sumur bor, dikerjakan pihak Universitas
Palangka Raya 700 titik, Universitas Muhammadiyah sebanyak 900 titik, Dinas Lingkungan
Hidup Kalteng  900 titik, dan PT
Kalangkap 700 titik. Dari jumlah tersebut pembayarannya ada yang dilakukan
secara kontrak dan ada juga yang dilaksanakan secara swakelola. 

Terpopuler

Artikel Terbaru