Site icon Prokalteng

Penyebar Video Call Hot Mantan Pacar Jadi Tersangka

penyebar-video-call-hot-mantan-pacar-jadi-tersangka

SAMPIT-Diduga lantaran
kisah cinta kandas di tengah jalan dan gagal mengajak balikan mantan kekasih
hati, seorang pemuda di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
berinisial AP justru nekat menyebarkan video pribadi seorang perempuan, tidak
lain adalah mantan pacarnya sendiri.

Alhasil,
lantaran perbuatannya pria 23 tahun ini berhasil ditangkap oleh Jajaran
Satreskrim Polres Kotim, karena sempat menyebarluaskan video asusila ke 71 akun
instagram termasuk facobook. Tersangka AP, juga mengaku menyesal atas
perbuatannya. Akan tetapi, akibat perbuatannya kini ia harus tetap di proses
secara hukum.

“Karena saya
jengkel, dia menjeleki dan terbawa emosi, menyesal pak,” ucap AP ditanyai
alasan menyebarkan video tersebut saat Konferensi Pers di Polres Kotim, Senin
(8/6).

Kapolres Kotim
AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Kotim berhasil
mengungkap tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE
yaitu tersangka AP.

Sebelumnya ia
menyampaikan beberapa waktu pihaknya Polres Kotim mendapatkan laporan dari
korban yang berinisial S (23) yang merasa dirugikan karena beredarnya video
yang sangat pribadi tersebut.

Bahkan video
tersebut beredar cukup luas, disinyalir rupanya video tersebut dilakukan oleh
AP yang tidak lain adalah orang yang pernah memiliki hubungan dekat dengan
korban atau mantan pacar dari korban.

Ungkap Kapolres
Kotim, bahwa korban melaporkan kejadian tersebut 19 Mei ke Polres Kotim. Selanjutnya
ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kotim dengan melaksanakan penyelidikan
dan penyidikan.

Sementara itu
hasil dari penyelidikan dan penyidikan pihaknya memperoleh fakta bahwa kejadian
tersebut pada bulan November 2019 lalu, dimana korban S dan pelaku AP melakukan
komunikasi melalui aplikasi Whatshapp atau Video Call.

“Pada saat
mereka berkomunikasi hingga akhirnya mereka sepakat untuk memunculkan sifatnya
yang sangat pribadi, karena dua orang ini merupakan sepasang kekasih,”
kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (8/6).

Dalam komunikasi
melalui aplikasi yang sering digunakan tersebut, rupanya korban S ini melakukan
adegan tidak senonoh, tidak hanya itu hal serupa juga dilakukan pelaku AP saat
video call berlangsung.

“Keduanya ini
membuat adegan yang sifatnya pribadi satu sama lain, dan kebetulan pelaku AP
ini merekam komunikasi video call tersebut dan disimpan,” ujarnya.

Akan tetapi
waktu berkata lain, rupanya seiring berjalannya waktu S dengan AP yang awalnya
sempat menjalin kisah cinta tersebut akhirnya putus.

Namun pelaku AP
berupaya untuk meminta balikan dengan S yang tak lain sudah menjadi mantan
pacarnya tersebut, namun korban S menolak dan tidak ingin balikan dengan AP.
Tidak habis cara, AP pun melakukan upaya dengan cara mengancam korban. AP
mencoba mengancam korban yaitu, akan menyebarkan video pribadi tersebut.
Rupanya, ancaman AP tidak berbuah hasil, korban tetap tidak ingin bersama AP
atau tidak ingin kembali balikan menjadi sepasang kekasih.

“Korban S
ini tetap pada pendiriannya tidak ingin balikan, dan akhirnya pelaku AP ini
menyebar luaskan video tersebut,” kata Abdoel Harris Jakin.

Akibatnya,
hingga saat ini AP juga telah diamankan dengan status sebagai tersangka.
Sementara itu untuk barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Kotim
berupa handphone milik tersangka AP yang digunakan untuk merekam video call
tersebut yang berisikan agegan bersifat pribadi.

Selain itu,
barang bukti lainnya berupa akun instagram yang sudah ditransfer dalam bentuk
digital ada tiga, baik akun media sosial fecebook dan akun istagram milik
tersangka.

Kapolres
membeberkan, sebanyak 71 akun instragram yang dikirim oleh AP melalui Direct
Masage (DM) dengan aplikasi instagram, maupun di media sosial aplikasi
Fecebook. Diduga karena merasa harga dirinya tercolek karena meminta balikan
dengan korban dan korban tidak mau. AP mengancam, kembali korban tidak
menggubris maka AP nekat menyebarkan video tersebut ke 71 akun Instagram dan
aplikasi Facebook. Akibatnya Pelaku AP disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo
Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Exit mobile version