25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Dua Bandar Sabu Kelas Kakap di Gumas Diciduk Tim Gabungan

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba
(Diresnarkoba) Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) meringkus
dua bandar besar narkoba di Kabupaten Gumas. Kedua pengedar narkoba itu adalah TGR
(54) warga Kurun, dan KNM (36) warga Sepang Kota.

Keduanya diamankan Kamis (6/5)
lalu di dua tempat berbeda. TGR ditangkap di Desa Hurung Bunut, Kecamatan
Kurun, pukul 04.00 WIB dan KNM ditangkap di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang,
sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo mengatakan,
penangkapan dua bandar narkoba kelas kakap di Kabupaten Gumas itu berawal informasi
adanya orang yang dicurigai menyimpan narkoba jenis sabu di Desa Hurung Bunut
dan Sepang Kota.

Baca Juga :  Larang Warga Mudik, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

“Saat itu Timsus
Ditresnarkoba Polda Kalteng yang turun langsung melakukan penyelidikan di dua
desa tersebut, dan mereka juga selalu berkoordinasi dengan kita,” ucap Ipda
Budi Utomo, Sabtu (8/5).

Selanjutnya, kata dia, anggota
yang sudah lama melakukan penyidikan dan pengintaian terhadap dua terduga pengedar
narkoba tersebut, melakukan penyergapan dan mengeledah rumah pelaku. Hasilnya,
petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu milik KNM
dan  delapan paket besar sau milik TGR.

“Barang bukti yang
diamankan, milik KNM ada dua paket seberat 10,28 gram dan 8 paket sabu miliki TGR
dengan berat kotor 511,51 gram,” ujarnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke
Mapolda Kalteng bersama barang bukti narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya,
seperti satu plastik besar pembungkus, satu kotak rokok, ATM BNI, satu bundel
plastik, empat timbangan, satu telepon genggam, dan satu buah tas merk Rei
warna hitam.

Baca Juga :  Wow, Tak Sampai 24 Jam Tim Resmob Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian

“Kedua pelaku ini sudah
dibawa ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lanjutan, dan mereka akan
dikenakan pasal 114  ayat (2) Jo pasal
112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia.

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba
(Diresnarkoba) Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) meringkus
dua bandar besar narkoba di Kabupaten Gumas. Kedua pengedar narkoba itu adalah TGR
(54) warga Kurun, dan KNM (36) warga Sepang Kota.

Keduanya diamankan Kamis (6/5)
lalu di dua tempat berbeda. TGR ditangkap di Desa Hurung Bunut, Kecamatan
Kurun, pukul 04.00 WIB dan KNM ditangkap di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang,
sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo mengatakan,
penangkapan dua bandar narkoba kelas kakap di Kabupaten Gumas itu berawal informasi
adanya orang yang dicurigai menyimpan narkoba jenis sabu di Desa Hurung Bunut
dan Sepang Kota.

Baca Juga :  Larang Warga Mudik, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

“Saat itu Timsus
Ditresnarkoba Polda Kalteng yang turun langsung melakukan penyelidikan di dua
desa tersebut, dan mereka juga selalu berkoordinasi dengan kita,” ucap Ipda
Budi Utomo, Sabtu (8/5).

Selanjutnya, kata dia, anggota
yang sudah lama melakukan penyidikan dan pengintaian terhadap dua terduga pengedar
narkoba tersebut, melakukan penyergapan dan mengeledah rumah pelaku. Hasilnya,
petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu milik KNM
dan  delapan paket besar sau milik TGR.

“Barang bukti yang
diamankan, milik KNM ada dua paket seberat 10,28 gram dan 8 paket sabu miliki TGR
dengan berat kotor 511,51 gram,” ujarnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke
Mapolda Kalteng bersama barang bukti narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya,
seperti satu plastik besar pembungkus, satu kotak rokok, ATM BNI, satu bundel
plastik, empat timbangan, satu telepon genggam, dan satu buah tas merk Rei
warna hitam.

Baca Juga :  Wow, Tak Sampai 24 Jam Tim Resmob Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian

“Kedua pelaku ini sudah
dibawa ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lanjutan, dan mereka akan
dikenakan pasal 114  ayat (2) Jo pasal
112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru