Site icon Prokalteng

Miliki 20 Paket Kecil Narkoba, Pemilik Salon Diamankan

miliki-20-paket-kecil-narkoba-pemilik-salon-diamankan

KUALA KAPUAS- Saat
melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), jajaran Polres
Kapuas melalui Polsek Kapuas Murung justru mendapatkan seorang yang diduga
pengedar sabu, Rabu (8/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP
Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi mengatakan, saat
melaksanakan kegiatan K2YD, pihaknya mendatangi salon Evi milik Muhammad Bahrun
alias Evi, di Jalan Pemuda Km 26, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas
Murung, Kabupaten Kapuas. Pihaknya mendatangi salon tersebut, lantaran tempat itu
kerap dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak muda, diduga pesta narkoba dan
miras.

“Saat melakukan
pemeriksaan petugas justru mendapatkan 20 paket kecil narkoba jenis sabu dari
Evi (Muhammad Bahrun) sang pemilik salon,” ungkap Iptu Subandi, kemarin.

Kapolsek menambahkan, pihaknya
menyerahkan pelaku yang juga dikenal sebagai waria ini kepada Satreskoba Polres
Kapuas. Lantaran, Evi pernah menjadi pemain di bisnis narkoba.

“Kami serahkan ke Satreskoba guna pengembangan,
dan mempertanggungjawabkan atas kepemilikan narkoba tersebut,” pungkasnya.
(alh/ami)

Exit mobile version