PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Oknum Kepala Desa (Kades) Runtu dengan inisial JS dikabarkan terlibat dalam aksi kejahatan dan harus menghadapi proses hukum. Oknum kades ini dilaporkan oleh seorang warga atas dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp30 juta. Sebanyak 13 orang korban yang merasa dirugikan memutuskan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Memang benar bahwa yang kami amankan adalah salah satu oknum kepala desa yang masih aktif. Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan, dan proses penahanan telah dilaksanakan,” ungkap Wakapolres Kobar, Kompol Whihelmus Helky, di mapolres, Kamis (7/3).
Peristiwa ini bermula ketika sejumlah warga, sekitar beberapa waktu lalu, melakukan pengrusakan di kantor Desa Runtu. Mereka dianggap melakukan tindak kejahatan, dan oknum kades tersebut melaporkan para pelaku ke Polsek Arut Selatan. Sebagai akibat dari laporan tersebut, para pelaku diproses hukum dan ditahan selama satu bulan karena dugaan perusakan kantor.
Namun, dalam proses hukum tersebut, para pelaku berusaha bernegosiasi dengan oknum kades agar kasusnya dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan. Oknum kades setuju dengan syarat pembayaran sebesar Rp40 juta. “Para pelaku akhirnya mencapai kesepakatan pembayaran sebesar Rp30 juta sebagai keringanan. Uang tersebut diserahkan kepada oknum kades dengan janji bahwa laporan akan dicabut di mapolsek,” jelasnya.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, kasus tetap berlanjut, dan para pelaku harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan. Merasa tertipu dan kades dinilai tak tepati janji, para pelaku yang baru bebas meminta penjelasan terkait janji yang diberikan oleh oknum kades.
Mereka meminta agar uang Rp30 juta dikembalikan, namun oknum kades tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Akibatnya, oknum kades dilaporkan kepada pihak berwajib, dan saat ini telah ditahan. Sementara itu, dalam menghadapi status tersangka dan penahanan, oknum Kades Runtu dengan inisial JS menyatakan bahwa upaya penangkapan dan tindakan yang diterimanya dianggap tidak sesuai dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam pernyataannya, JA menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku sebagai warga negara yang baik. Ia menyatakan bahwa bukti akan diajukan pada saat persidangan.
“Saya akan selalu menghormati proses hukum yangberlaku. Bukti akan kami tunjukkan nantinya di persidangan,” ungkapnya. JA juga menyoroti adanya kejanggalan dalam kasus yang menimpanya. Ia mengakui bahwa pernyataan yang disampaikan dalam pres rilis tidak sepenuhnya tepat, dan permasalahannya sudah diuraikan dalam laporan polisi yang menjadi dasar penanganan hukum terhadapnya.
“Kami akan menunjukkan kebenarannya nantinya,” tambahnya singkat.
Sementara itu, Wakapolres Kompol Whihelmus Helky, menjelaskan bahwa pernyataan tersangka merupakan haknya. Polisi, dalam hal ini, telah bekerja secara profesional dan transparan. Helky menegaskan bahwa jika tersangka berusaha membuktikan kebenaran, polisi akan terus melakukan upaya untuk memastikan kebenaran dalam proses hukum ini.
“Silahkan saja, itu hak tersangka untuk membantah. Kami tegaskan polisi bekerja sesuai prosedur dan aturan yang jelas,” tegasnya. (son/kpg)