31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bela Petani Rakyat, Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu Aksi Damai di PN Nanga Bulik

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO
Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu mengadakan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, aksi tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB, Selasa 9 Januari 2024.

Aksi damai ini terkait dugaan konflik antara Hutan Tanam Industri (HTI) yang ada di Lamandau. Di mana telah ditetapkan 3 tersangka petani sawit mandiri, M.Suriansyah dan kawan-kawan oleh pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri, hingga proses perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau yang dititipkan di Rutan Polres Lamandau.

Wendi Soewarno, selaku Penanggung jawab Bela Petani Rakyat, beserta puluhan massa datang menyuarakan tujuan aksi ini untuk meminta Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, untuk menggunakan kewenangannya untuk diselesaikan secara restoratif justice, terhadap masyarakat yang ditahan.

“Kami minta agar proses hukum ini lebih mendekati kepada restoratif justice. Karena ancaman pidana ini tidak mengenal si A, si B atau setiap orang yang berada di kawasan hutan. Oleh karena itu kami melakukan aksi ini semata-mata untuk kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau dan masyarakat yang ada di Kalteng,” katanya.

Baca Juga :  Sadis! Ayah Siksa Anak Tiri Hingga Tewas, Mayatnya Digantung dan Dikub

Hampir semua masyarakat di kawasan hutan aktivitasnya berladang dan berkebun, sementara di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini sendiri kawasan hutan belum ada penetapan masih penunjukkan.

Perlu dilihat juga dengan kasusnya, Suriansyah dan kawan-kawan adalah petani rakyat yang melakukan kegiatan membangkitkan ekonomi masyarakat sekitar, dari lahan yang tidak dimanfaatkan menjadi produktif dengan dibikin kebun.

“Sementara perusahahan HTI tersebut kita tidak tahu sejauh mana mereka ini memiliki SK ini kalau tidak salah di 2013. Sedangkan masyarakat memiliki tanah ini puluhan tahun, mereka ini adalah masyarakat yang mengulang lahannya untuk berladang dan berkebun. Miris rasanya apabila kegiatan masyarakat untuk berkebun ini dipidanakan, apalagi proses hukum ini terbilang sangat cacat,” jelas Wendi.

“Bayangkan dari Mabes Polri ke Lamandau menangkap orang-orang kita. Padahal dari KLHK kita sendiri banyak aturan-aturan yang mengedepankan bagaimana penyelesaian nya tidak ada pidana tetapi lebih kepada denda Administrasi dan kedekatan sosial,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Dorong Kejati Usut Kasus Korupsi di Wilayah Katingan

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese, S.H., mengatakan dirinya hadir mewakili Ketua PN Nanga Bulik, karena ada perjalanan dinas ke Palangkaraya.

“Aspirasi yang disampaikan kita dengarkan dan kita terima segala sesuatunya yang penting Kondusif. Apapun itu kita tetap berproses dan dari hasil pertemuan kita tadi untuk proses tetap kita jalankan tetapi kita minta untuk tetap dikawal dari pihak-pihak terkait dan juga masyarakat. Supaya kita bisa melaksanakannya secara transparan, bermakna keadilannya nanti bisa tercapai sesuai peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Seperti yang dijelaskannya, bahwa ada mekanisme dan prosedurnya, tentunya dengan melibatkan pihak-pihak korban atau pihak yang dirugikan sehingga tidak bisa inisiatif sendiri untuk menentukan restoratif justice.

“Kita pada intinya penyelesaian ini tetap baik dan jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Tetapi jangan juga penegakan hukum tidak terlaksana sesuai ketentuan,” harapanya. (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO
Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu mengadakan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, aksi tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB, Selasa 9 Januari 2024.

Aksi damai ini terkait dugaan konflik antara Hutan Tanam Industri (HTI) yang ada di Lamandau. Di mana telah ditetapkan 3 tersangka petani sawit mandiri, M.Suriansyah dan kawan-kawan oleh pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri, hingga proses perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau yang dititipkan di Rutan Polres Lamandau.

Wendi Soewarno, selaku Penanggung jawab Bela Petani Rakyat, beserta puluhan massa datang menyuarakan tujuan aksi ini untuk meminta Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, untuk menggunakan kewenangannya untuk diselesaikan secara restoratif justice, terhadap masyarakat yang ditahan.

“Kami minta agar proses hukum ini lebih mendekati kepada restoratif justice. Karena ancaman pidana ini tidak mengenal si A, si B atau setiap orang yang berada di kawasan hutan. Oleh karena itu kami melakukan aksi ini semata-mata untuk kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau dan masyarakat yang ada di Kalteng,” katanya.

Baca Juga :  Sadis! Ayah Siksa Anak Tiri Hingga Tewas, Mayatnya Digantung dan Dikub

Hampir semua masyarakat di kawasan hutan aktivitasnya berladang dan berkebun, sementara di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini sendiri kawasan hutan belum ada penetapan masih penunjukkan.

Perlu dilihat juga dengan kasusnya, Suriansyah dan kawan-kawan adalah petani rakyat yang melakukan kegiatan membangkitkan ekonomi masyarakat sekitar, dari lahan yang tidak dimanfaatkan menjadi produktif dengan dibikin kebun.

“Sementara perusahahan HTI tersebut kita tidak tahu sejauh mana mereka ini memiliki SK ini kalau tidak salah di 2013. Sedangkan masyarakat memiliki tanah ini puluhan tahun, mereka ini adalah masyarakat yang mengulang lahannya untuk berladang dan berkebun. Miris rasanya apabila kegiatan masyarakat untuk berkebun ini dipidanakan, apalagi proses hukum ini terbilang sangat cacat,” jelas Wendi.

“Bayangkan dari Mabes Polri ke Lamandau menangkap orang-orang kita. Padahal dari KLHK kita sendiri banyak aturan-aturan yang mengedepankan bagaimana penyelesaian nya tidak ada pidana tetapi lebih kepada denda Administrasi dan kedekatan sosial,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Dorong Kejati Usut Kasus Korupsi di Wilayah Katingan

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese, S.H., mengatakan dirinya hadir mewakili Ketua PN Nanga Bulik, karena ada perjalanan dinas ke Palangkaraya.

“Aspirasi yang disampaikan kita dengarkan dan kita terima segala sesuatunya yang penting Kondusif. Apapun itu kita tetap berproses dan dari hasil pertemuan kita tadi untuk proses tetap kita jalankan tetapi kita minta untuk tetap dikawal dari pihak-pihak terkait dan juga masyarakat. Supaya kita bisa melaksanakannya secara transparan, bermakna keadilannya nanti bisa tercapai sesuai peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Seperti yang dijelaskannya, bahwa ada mekanisme dan prosedurnya, tentunya dengan melibatkan pihak-pihak korban atau pihak yang dirugikan sehingga tidak bisa inisiatif sendiri untuk menentukan restoratif justice.

“Kita pada intinya penyelesaian ini tetap baik dan jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Tetapi jangan juga penegakan hukum tidak terlaksana sesuai ketentuan,” harapanya. (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru