Site icon Prokalteng

Penambang Pasir Ilegal Diganjar 3 Bulan dan Denda Rp20 Juta

penambang-pasir-ilegal-diganjar-3-bulan-dan-denda-rp20-juta

NANGA BULIKLima pelaku illegal mining
atau penambang liar diganjar hukuman penjara 3 bulan 15 hari, dan denda Rp20
juta atau subsidair 1 bulan penjara saat sidang putusan di PN Nanga Bulik, Rabu
(4/12).

Kelima terdakwa
yakni Roni, Sais Nayan, Rompi, Aan Epfran, dan Kunyal. Kelimanya sudah ditahan
selama 3 bulan, sehingga sisa 15 hari mereka akan menghirup udara bebas.

Putusan hakim
lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 bulan dan denda Rp50 juta.

Sementara itu,
dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar barang bukti, berupa mesin
penyedot pasir dirampas untuk negara.

Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Syahanara Yusti Ramadona mengatakan, kelimanya ditangkap oleh
personel Polres Lamandau pada Rabu (4/9). Saat itu, mereka sedang melakukan penambangan
pasir dengan menggunakan mesin penyedot pasir tanpa izin di wilayah DAS Sungai
Bulik, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Lamandau.

“Mereka ini
menambang pasir untuk dijual, tetapi tidak mempunyai IUP atau izin usaha
pertambangan,” pungkasnya.

Mendengar
keputusan hakim, kelimanya sepakat menerima tanpa melakukan upaya hukum. (cho/ami
/nto)

Exit mobile version