27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sembunyikan Sabu di Paralon, Pria Ini Ditangkap Polisi

SERUYAN, PROKALTENG.CO- AW  seorang laki-laki berumur (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia harus ditangkap polisi lantaran memiliki sabu, Minggu (07/11/2021) sekitar pukul 10.30 wib.

Pelaku ditangkap saat berada di rumah orangtuanya di Desa Batu Agung RT. 13, RW. 02 Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Dia tidak berkutik saat diminta menunjukkan barang bukti yang disimpannya.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Seruyan Tengah IPTU G.S. Rahail mengatakan, penangkapan pelaku didapat adanya informasi dari masyarakat tentang  peredaran narkotika jenis sabu ini, setelah dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran info serta keberadaan tersangka. 

"Setelah kita lakukan pemantauan keberadaan tersangka ada di rumah orang tuanya, kita segera melakukan penyergapan terhadap tersangka. Yang bersangkutan menunjukkan tempat penyimpanan sabunya di bawah pipa paralon dalam kotak hitam  di teras rumah orang tua tersangka," ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Aruta Gelar Cek Senpi

Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti uang kertas Rp 500.000 dengan pecahan 50.000 sebanyak 10 lembar.

"Empat paket diduga sabu 1 paket besar , 1 sedang dan 2 paket kecil dalam 4 plastik klip transparan dgn berat total 8,68 gram. Kemudian 1 buah dompet, 1 buah kotak kecil warna hitam tempat menyimpan paketan diduga sabu, 6 lembar plastik klip kecil transparan, 1 sendok sabu. Selanjutnya ada sebuah HP Merk Vivo warna biru tua," ucapnya.

Pelaku dilakukan cek urine dengan menggunakan 1 buah teskit monotes device dengan hasil positif (+) mengandung Methamfetamine / narkotika jenis Sabu.

"Selanjutnya terhadap tersangka dan BB dibawa ke Polsek Seruyan Tengah Polres Seruyan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga :  Dukung Pilkada Serentak, Begini yang Akan Dilakukan Ditsamapta Polda K

SERUYAN, PROKALTENG.CO- AW  seorang laki-laki berumur (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia harus ditangkap polisi lantaran memiliki sabu, Minggu (07/11/2021) sekitar pukul 10.30 wib.

Pelaku ditangkap saat berada di rumah orangtuanya di Desa Batu Agung RT. 13, RW. 02 Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Dia tidak berkutik saat diminta menunjukkan barang bukti yang disimpannya.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Seruyan Tengah IPTU G.S. Rahail mengatakan, penangkapan pelaku didapat adanya informasi dari masyarakat tentang  peredaran narkotika jenis sabu ini, setelah dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran info serta keberadaan tersangka. 

"Setelah kita lakukan pemantauan keberadaan tersangka ada di rumah orang tuanya, kita segera melakukan penyergapan terhadap tersangka. Yang bersangkutan menunjukkan tempat penyimpanan sabunya di bawah pipa paralon dalam kotak hitam  di teras rumah orang tua tersangka," ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Aruta Gelar Cek Senpi

Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti uang kertas Rp 500.000 dengan pecahan 50.000 sebanyak 10 lembar.

"Empat paket diduga sabu 1 paket besar , 1 sedang dan 2 paket kecil dalam 4 plastik klip transparan dgn berat total 8,68 gram. Kemudian 1 buah dompet, 1 buah kotak kecil warna hitam tempat menyimpan paketan diduga sabu, 6 lembar plastik klip kecil transparan, 1 sendok sabu. Selanjutnya ada sebuah HP Merk Vivo warna biru tua," ucapnya.

Pelaku dilakukan cek urine dengan menggunakan 1 buah teskit monotes device dengan hasil positif (+) mengandung Methamfetamine / narkotika jenis Sabu.

"Selanjutnya terhadap tersangka dan BB dibawa ke Polsek Seruyan Tengah Polres Seruyan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga :  Dukung Pilkada Serentak, Begini yang Akan Dilakukan Ditsamapta Polda K

Terpopuler

Artikel Terbaru