32.3 C
Jakarta
Wednesday, May 14, 2025

Jual Kartu Bodong, Sales Raup Ratusan Juta, Akhirnya Dipolisikan

PANGKALAN BUN,PROKALTENG.CO- Diduga melakukan penipuan, seorang warga Jalan Ma'Jambek Kelurahan Mendawai , Kecamatan Arut Selatan harus mendekam di balik jeruk besi Polres Kobar.

 Pemuda yang diketahui bernama Ade Puryadi ini melakukan penipuan diperkirakan hingga mencapai total Rp1,3 Miliar. Hasil kejahatan ini sendiri dihabiskan untuk bermain judi online, membeli sepeda motor serta berfoya-foya di tempat hiburan malam. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah ketika melakukan rilis di kantornya, Senin (8/11).

Menurutnya, kejadian ini bermula ketika dirinya yang bekerja sebagai sales kartu salah satu provider merek terkenal menawarkan kartu data ke salah satu toko ponsel di wilayah Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng. Pria tersebut menawarkan bahwa kartu data yang dijual berisikan data Internet dengan harga yang murah dalam satu boksnya.

Baca Juga :  Kijang Innova Bawa Miras Ambyar Hantam Truk di Jalan Basah

Merasa barang yang ditawarkan murah serta dinilai dapat menguntungkan apabila nantinya dijual kembali. Akhirnya korban membelinya dengan jumlah yang begitu banyak hingga tiga boks dengan perkiraan nilainya mencapai Rp780 Juta.

"Rupanya setelah korban membeli kartu-kartu tersebut, tiga bulan mendapat complain dari para pembelinya. Sebab, kartu yang dijual, ternyata tidak ada isinya sama sekali atau kartu bodong,"katanya.

Korban akhirnya mencari dan berusaha menghubungi pelaku yang sempat beberapa kali melakukan transaksi. Pelaku yang merasa aksinya ketahuan, akhirnya terus mengelak dan mencoba menghindari kejaran dari korban. Pasalnya korban meminta uangnya dikembalikan.

Namun uang hasil kejahatannya itu, ternyata sudah digunakan untuk membeli dua sepeda motor dan judi online. Selain itu pelaku juga sempat melakukan foya-foya dengan menenggak minuman keras bersama para perempuan disalah satu tempat karaoke.

Baca Juga :  21 Tahanan Polresta dan Polsek Disuntik Vaksin

"Pelaku akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan berhasil ditangkap di rumahnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan, hasil kerugian yang awalnya hanya Rp780 Juta ternyata mencapai Rp1 miliar lebih,"pungkasnya.

PANGKALAN BUN,PROKALTENG.CO- Diduga melakukan penipuan, seorang warga Jalan Ma'Jambek Kelurahan Mendawai , Kecamatan Arut Selatan harus mendekam di balik jeruk besi Polres Kobar.

 Pemuda yang diketahui bernama Ade Puryadi ini melakukan penipuan diperkirakan hingga mencapai total Rp1,3 Miliar. Hasil kejahatan ini sendiri dihabiskan untuk bermain judi online, membeli sepeda motor serta berfoya-foya di tempat hiburan malam. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah ketika melakukan rilis di kantornya, Senin (8/11).

Menurutnya, kejadian ini bermula ketika dirinya yang bekerja sebagai sales kartu salah satu provider merek terkenal menawarkan kartu data ke salah satu toko ponsel di wilayah Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng. Pria tersebut menawarkan bahwa kartu data yang dijual berisikan data Internet dengan harga yang murah dalam satu boksnya.

Baca Juga :  Kijang Innova Bawa Miras Ambyar Hantam Truk di Jalan Basah

Merasa barang yang ditawarkan murah serta dinilai dapat menguntungkan apabila nantinya dijual kembali. Akhirnya korban membelinya dengan jumlah yang begitu banyak hingga tiga boks dengan perkiraan nilainya mencapai Rp780 Juta.

"Rupanya setelah korban membeli kartu-kartu tersebut, tiga bulan mendapat complain dari para pembelinya. Sebab, kartu yang dijual, ternyata tidak ada isinya sama sekali atau kartu bodong,"katanya.

Korban akhirnya mencari dan berusaha menghubungi pelaku yang sempat beberapa kali melakukan transaksi. Pelaku yang merasa aksinya ketahuan, akhirnya terus mengelak dan mencoba menghindari kejaran dari korban. Pasalnya korban meminta uangnya dikembalikan.

Namun uang hasil kejahatannya itu, ternyata sudah digunakan untuk membeli dua sepeda motor dan judi online. Selain itu pelaku juga sempat melakukan foya-foya dengan menenggak minuman keras bersama para perempuan disalah satu tempat karaoke.

Baca Juga :  21 Tahanan Polresta dan Polsek Disuntik Vaksin

"Pelaku akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan berhasil ditangkap di rumahnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan, hasil kerugian yang awalnya hanya Rp780 Juta ternyata mencapai Rp1 miliar lebih,"pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru