28.8 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Dua Peluru Terjang Kaki Pelaku Percobaan Perampokan

PALANGKA RAYA – Pelaku
percobaan perampokan, I Wayan Wi terpaksa
ditembak dua kali dibagian
kakinya karena berusaha kabur saat akan
ditangkap Kamis (7/11/2019) malam di Taman Pasuk Kameloh Palangka Raya.

Pemuda 29 tahun itu merupakan pelaku percobaan perampokan di sebuah rumah di Jalan Rajawali III
No.25 pada Senin (4/11/2019) pagi. Saat beraksi, pelaku
yang menggunakan topeng dan beraksi seorang diri. Dia juga melukai seorang
pembantu serta sempat menyekap pemilik rumah
.

Kepada polisi setelah ditangkap, Wayan Wi mengaku bahwa dia sebelumnya juga
pernah mendekam di penjara
karena kepemilikan senjata tajam. Tetapi
setelah ditelusuri, ia merupakan residivis pencurian dengan pemberatan. Saat
ini dia harus mendekam di penjara untuk kedua kalinya karena perbuatan yang
dilakukannya.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Diborgol, Diringkus di Dua Tempat Berbeda

“Untuk niat pencurian atau
tidaknya, akan kita
kembangkan kembali. Pelaku ini residivis pencurian sebagai pemberatan,”
ujar Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul Siregar.

Anehnya, dalam kasus percobaan
perampokan tersebut tidak ada barang yang dibawa olehnya tetapi melakukan
penganiayaan terhadap PRT yang berada di rumah. Kita proses lagi lebih dalam apa motif
pelaku,” tegasnya.

Pelaku saat ini dikenakan pasal
percobaan pencurian dengan kekerasan 365 Kuhp dengan ancaman 12 tahun
penjara.  (ard/nto)

PALANGKA RAYA – Pelaku
percobaan perampokan, I Wayan Wi terpaksa
ditembak dua kali dibagian
kakinya karena berusaha kabur saat akan
ditangkap Kamis (7/11/2019) malam di Taman Pasuk Kameloh Palangka Raya.

Pemuda 29 tahun itu merupakan pelaku percobaan perampokan di sebuah rumah di Jalan Rajawali III
No.25 pada Senin (4/11/2019) pagi. Saat beraksi, pelaku
yang menggunakan topeng dan beraksi seorang diri. Dia juga melukai seorang
pembantu serta sempat menyekap pemilik rumah
.

Kepada polisi setelah ditangkap, Wayan Wi mengaku bahwa dia sebelumnya juga
pernah mendekam di penjara
karena kepemilikan senjata tajam. Tetapi
setelah ditelusuri, ia merupakan residivis pencurian dengan pemberatan. Saat
ini dia harus mendekam di penjara untuk kedua kalinya karena perbuatan yang
dilakukannya.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Diborgol, Diringkus di Dua Tempat Berbeda

“Untuk niat pencurian atau
tidaknya, akan kita
kembangkan kembali. Pelaku ini residivis pencurian sebagai pemberatan,”
ujar Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul Siregar.

Anehnya, dalam kasus percobaan
perampokan tersebut tidak ada barang yang dibawa olehnya tetapi melakukan
penganiayaan terhadap PRT yang berada di rumah. Kita proses lagi lebih dalam apa motif
pelaku,” tegasnya.

Pelaku saat ini dikenakan pasal
percobaan pencurian dengan kekerasan 365 Kuhp dengan ancaman 12 tahun
penjara.  (ard/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru