29.7 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024

Empat Kali Dibui, Alfandi Seorang Residivis 23 Tahun Kembali Ditangkap Setelah Bebas

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Di usianya yang ke-23, seharusnya Alfandi merayakan masa muda dengan penuh mimpi dan harapan. Namun, kenyataan hidup membawanya ke dalam kegelapan. Alfandi kini kembali mendekam di balik jeruji penjara untuk keempat kalinya.

Cerita Alfandi bukanlah kisah sukses setelah bebas dari penjara, melainkan gambaran nyata seorang pemuda yang terperangkap dalam lingkaran kejahatan yang tak kunjung usai. Setelah dibebaskan beberapa bulan lalu, Alfandi ditangkap kembali oleh aparat Polsek Bulik, jajaran Polres Lamandau, dengan kejahatan yang sama yakni pencurian.

“Saya tidak punya pilihan. Sulit mencari pekerjaan setelah keluar penjara,” ungkap Alfandi saat diperiksa penyidik pada Senin (7/10/2024) dalam acara press release di Mapolsek Bulik.

Baca Juga :  Tersangka Pencurian HP Dilimpahkan ke Kejaksaan

Stigma sebagai mantan narapidana membuatnya semakin terpuruk. Desakan ekonomi dan minimnya kesempatan kerja membawanya terjerumus kembali ke jalan yang salah.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Wakapolres Kompol Permadi, menjelaskan bahwa Alfandi adalah residivis dengan catatan kejahatan yang panjang.

“Ini bukan pertama kalinya. Dia sudah pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya dan menjalani hukuman selama dua tahun di Pangkalan Bun,” ujar Kompol Permadi.

Setelah keluar dari penjara, harapan Alfandi untuk memulai hidup baru sirna seiring dengan ketidakmampuannya mendapatkan pekerjaan yang layak. Kegagalan tersebut membuatnya kembali terpaksa melakukan pencurian untuk bertahan hidup.

Penangkapan terakhir Alfandi terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan pencurian dari beberapa warga. Dalam aksinya kali ini, ia tidak sendirian. Alfandi dibantu oleh seorang teman yang masih di bawah umur. Keduanya adalah warga Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Pelaku Penusukan di Kapuas Diduga Terpengaruh Miras, Ternyata Residivis

Kini, Alfandi harus menghadapi proses hukum yang lebih berat. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Di usianya yang ke-23, seharusnya Alfandi merayakan masa muda dengan penuh mimpi dan harapan. Namun, kenyataan hidup membawanya ke dalam kegelapan. Alfandi kini kembali mendekam di balik jeruji penjara untuk keempat kalinya.

Cerita Alfandi bukanlah kisah sukses setelah bebas dari penjara, melainkan gambaran nyata seorang pemuda yang terperangkap dalam lingkaran kejahatan yang tak kunjung usai. Setelah dibebaskan beberapa bulan lalu, Alfandi ditangkap kembali oleh aparat Polsek Bulik, jajaran Polres Lamandau, dengan kejahatan yang sama yakni pencurian.

“Saya tidak punya pilihan. Sulit mencari pekerjaan setelah keluar penjara,” ungkap Alfandi saat diperiksa penyidik pada Senin (7/10/2024) dalam acara press release di Mapolsek Bulik.

Baca Juga :  Tersangka Pencurian HP Dilimpahkan ke Kejaksaan

Stigma sebagai mantan narapidana membuatnya semakin terpuruk. Desakan ekonomi dan minimnya kesempatan kerja membawanya terjerumus kembali ke jalan yang salah.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Wakapolres Kompol Permadi, menjelaskan bahwa Alfandi adalah residivis dengan catatan kejahatan yang panjang.

“Ini bukan pertama kalinya. Dia sudah pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya dan menjalani hukuman selama dua tahun di Pangkalan Bun,” ujar Kompol Permadi.

Setelah keluar dari penjara, harapan Alfandi untuk memulai hidup baru sirna seiring dengan ketidakmampuannya mendapatkan pekerjaan yang layak. Kegagalan tersebut membuatnya kembali terpaksa melakukan pencurian untuk bertahan hidup.

Penangkapan terakhir Alfandi terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan pencurian dari beberapa warga. Dalam aksinya kali ini, ia tidak sendirian. Alfandi dibantu oleh seorang teman yang masih di bawah umur. Keduanya adalah warga Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Pelaku Penusukan di Kapuas Diduga Terpengaruh Miras, Ternyata Residivis

Kini, Alfandi harus menghadapi proses hukum yang lebih berat. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru