Site icon Prokalteng

Alasan Cari Kayu Buat Mengusir Roh, Paman Setubuhi Keponakan

alasan-cari-kayu-buat-mengusir-roh-paman-setubuhi-keponakan

GUNUNG MAS, PROKALTENG.CO-Sungguh tega itu lah ungkapan yang cocok diberikan kepada YK, yang tega melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri, yang di lakukan di lahan milik (Alm) Ampung di desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (17/9/2021). 

Kapolres Gumas AKBP Irwansyah mengatakan, pada hari ini Polres Gunung Mas telah mengungkap kasus tindak pidana kasus asusila yang dilakukan oleh seorang pria terhadap keponakannya. 

“Kejadian tersebut bermula pada tanggal 17 September 2021, sekitar pukul 10.00 wib yang mana saat itu tersangka mengajak korban yang merupakan keponakan tersangka pergi kehutan mencari kayu untuk mengusir roh jahat. Selanjutnya, setelah sampai di hutan tersangka mengungkapkan untuk mendapatkan kayu tersebut dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaiannya,” ucap Kapolres Gumas saat di konfirmasi via WhatsApp, Jumat (8/10/2021). 

Korban yang masih polos tersebut, langsung mengikuti apa yang diperintahkan oleh tersangka dengan melepaskan pakaiannya dan kemudian korban diperintahkan untuk memasuki kesebuah air yang sedalam betis dan korban pun mengambil kayu yang ada di sekitar air tersebut. 

“Saat korban diperintahkan untuk membuka pakaian dan dalam posisi telanjang bulat, tersangka pun juga melepaskan pakaiannya dengan posisi telanjang dan selanjutnya melancarkan aksinya dengan menyuruh korban menutup mata dan menempelkan alat kelaminnya kepada korban dengan dalih agar kayu yang mereka dapatkan bisa ampuh dan mujarab. Setelah melancarkan aksi korban dan tersangka pulang dengan mengancam korban jangan menceritakan kepada siapa- siapa agar aman,” tambahnya. 

Lebih lanjut dari Kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian pemerkosaan terhadap dirinya kepada keluarganya, dan keluarga korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. 

“Mendapat laporan tersebut kepolisian Polres Gunung Mas langsung bertindak,  dan berhasil menangkap pelaku, atas kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 82 ayat (1) Undangan-undang Republik Indonesia, nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya. 

Exit mobile version