PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung
Raya tampaknya manjadi pasar empuk para pengedar narkoba. Terbukti, Jumat (7/8)
sekira pukul 14.00 Wib, Satresnarkoba Polres Mura kembali meringkus seorang
pengedar sabu berinisial JS alias Joko (38).
Pria dengan identitas beralamat
di Jalan Mangkusari Rt.03 Rw.00 Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, Kabupaten,
Barito Utara diamankan polisi bersama barang bukti 6 paket sabu dengan
berat kotor kurang lebih 3.26 gram, satu
buah tas selempang warna coklat merk amstar poli, satu buah pipet kaca dan satu
buah bong serta BB lainnya.
Sebelum ditangkap, pelaku yang
juga telah menjadi salah satu target operasi (TO) polisi itu diduga akan memasok
narkoba di perusahaan dan juga desa setempat.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara
HK melalui Kasatresnarkoba Iptu Bagus Winarmoko SH menerangkan, pelaku
ditangkap di jalan Houling km 04 PT. AKT Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung
Tuhup.
Menurut Kasat, penangkapan
berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis
sabu-sabu yang sudah meresahkan masyarakat yang diketahui dilakukan JS yang
bekerja sebagai tukang kayu di blok Desa Baloi. Berdasarkan informasi tersebut
anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan
maka diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah karaoke, kami lalu
melakukan konsolidasi dan menyergap pelaku,†kata Kasat Bagus yang memimpin
penangkapan.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Murung Raya
untuk dilakukan proses penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Murung Raya. “Tersangka
merupakan pemain lama yang sudah diintai oleh satresnarkoba polres mura,
tersangka biasanya mangkal di tempat karaoke di simpang km 1 PT. AKT,”
bebernya.