KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Oknum kepala desa (Kades) Tewang
Manyangen, Kabupaten Katingan berinisial HEN (47) beserta dua perangkat desanya,
ALW (39) yang menjabat Kaur Desa dan NIK (24) diringkus polisi. Ketiganya diduga
telah mencabuli seorang perempuan yang masih dibawah umur sebanyak delapan
kali.
Kades dan perangkat desa cabul
itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Mapolres
Katingan atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 yang yang
merupakan siswi salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Tewang Sangalang
Garing.
“Aksi bejat ketiga ketiga pelaku telah
dilakukan sejak bulan Juli 2019 hingga Mei 2020,†ungkap Kasatreskrim Polres
Katingan Iptu Adhi Heriyanto, Rabu (8/7).
(BACA JUGA: Pemerkosaan
Oleh Oknum Kades dan Dua Anak Buahnya Dilakukan Mulai dari Kantor Desa Hingga
Semak-semak)
Para tersangka melakukan aksinya
dengan lebih dulu mengancam korban. Kelakuan bejat ketiga pelaku baru diketahui
pihak keluarga setelah korban hamil. Korban pun akhirnya melapor ke kantor
kepolisina setempat.
Menindak lanjuti hak tersebut
kepolisian dengan cepat menangkap para pelaku baru baru ini. Kini para
tersangka yang merupakan Kepala Desa dan perangkat Desa Tewang Manyangen
tersebut sudah diamankan kepolisian dan akan diproses lebih lanjut.