26.1 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Bacakan Pleidoi, Anang Memohon Majelis Hakim Memberikan Putusan yang Adil bagi Dirinya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Anang Tri Wahyu Widodo, anggota polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus penembakan di kawasan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu, membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Jumat (7/6).

Terdakwa Anang menyampaikan rasa sedih dan penyesalannya atas tragedi penembakan di perkebunan PT HMBP tersebut. Anang juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, terutama kepada keluarga Gijik (korban meninggal) dan Taufik Nurahman (korban luka).

Anang mengatakan tidak pernah menginginkan dan menyangka akan terjadi penembakan tersebut. Peristiwa itu merupakan sebuah musibah yang sangat ia sesali. “Sama sekali di luar kehendak saya sehingga terjadi musibah yang menimpa almarhum Gijik dan saudara Taufik,” ungkap Anang.

Anang menceritakan kembali peristiwa kekacauan yang disebutnya anarkistis di PT HMBP I pada 7 Oktober 2023 itu. Dikatakannya, penembakan itu berawal dari adanya tindakan provokasi sekelompok massa yang kurang lebih berjumlah sekitar 500 orang. Anang menyebut, massa yang telah melengkapi diri dengan berbagai jenis senjata tajam seperti mandau, tombak, ketapel, dan senjata api jenis dumduman, tidak saja melakukan tindakan provokatif, tetapi juga melakukan perlawanan dalam bentuk pelemparan terhadap petugas kepolisian.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan PK Mardani H Maming, Begini Kesimpulan Jaksa KPK

“Massa juga melakukan pelemparan ke petugas dengan menggunakan batu, sehingga ada beberapa petugas yang mengalami luka-luka,” ujarnya.

Dikatakan Anang, bertolak dari pengalamannya sebagai seorang anggota Brimob yang pernah mengikuti berbagai operasi, mulai dari Provinsi Papua hingga Aceh, tujuan utama tindakan pengamanan adalah untuk jaminan keamanan dan ketertiban di suatu daerah.

“Selama 27 tahun menjadi anggota Polri, saya tidak pernah terlibat dalam pelanggaran disiplin profesi,” ujarnya.

Anang mengatakan, perintah penembakan yang merupakan bagian dari tindakan tegas dan terukur yang dilakukan kepolisian adalah suatu tindakan terpaksa, murni bertujuan agar kondisi kekacauan di PT HMBP saat itu tidak berkembang makin parah. Namun diakuinya, berhadapan dengan situasi kacau tersebut, ia telah lalai melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap senjata api yang digunakannya sebelum melakukan penembakan.

“Saya kurang berhati-hati saat melakukan tindakan tegas dan terukur, karena saya tidak mengecek lagi isi magasin, saya menembak begitu saja hingga timbul musibah yang tidak diinginkan siapa pun,” kata Anang dengan nada sesal dan suara terdengar-tersendat.

Baca Juga :  Ketua Fraksi Gerindra Sarankan Cabut Izin Perusahaan Tidak Realisasikan Plasma

Anang berpesan kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk bisa menyelesaikan berbagai konflik perkebunan sawit yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat. Secara pribadi ia tidak ingin peristiwa serupa terulang kembali di mana pun dan oleh siapa pun. Pada bagian akhir nota pembelaan, Anang memohon dan berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memberikan putusan yang adil bagi dirinya.

“Saya percayakan kepada majelis hakim untuk mengambil putusan yang seadiladilnya bagi saya,” kata Anang. Usai pembacaan nota pembelaan, majelis hakim menanyakan sikap jaksa penuntut umum atas nota pembelaan tersebut.

“Bagaimana pihak jaksa, apakah akan memberikan tanggapan,” tanya ketua majelis hakim M Affan kepada jaksa Wagiman yang hadir dalam persidangan itu.

“Kami tetap pada nota tuntutan,” jawab Wagiman. Mendengar itu, majelis hakim pun menyatakan agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan vonis. “Pembacaan putusan kita laksanakan pada hari Senin pekan depan,” kata M Affan. (sja/ala/kpg)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Anang Tri Wahyu Widodo, anggota polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus penembakan di kawasan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu, membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Jumat (7/6).

Terdakwa Anang menyampaikan rasa sedih dan penyesalannya atas tragedi penembakan di perkebunan PT HMBP tersebut. Anang juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, terutama kepada keluarga Gijik (korban meninggal) dan Taufik Nurahman (korban luka).

Anang mengatakan tidak pernah menginginkan dan menyangka akan terjadi penembakan tersebut. Peristiwa itu merupakan sebuah musibah yang sangat ia sesali. “Sama sekali di luar kehendak saya sehingga terjadi musibah yang menimpa almarhum Gijik dan saudara Taufik,” ungkap Anang.

Anang menceritakan kembali peristiwa kekacauan yang disebutnya anarkistis di PT HMBP I pada 7 Oktober 2023 itu. Dikatakannya, penembakan itu berawal dari adanya tindakan provokasi sekelompok massa yang kurang lebih berjumlah sekitar 500 orang. Anang menyebut, massa yang telah melengkapi diri dengan berbagai jenis senjata tajam seperti mandau, tombak, ketapel, dan senjata api jenis dumduman, tidak saja melakukan tindakan provokatif, tetapi juga melakukan perlawanan dalam bentuk pelemparan terhadap petugas kepolisian.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan PK Mardani H Maming, Begini Kesimpulan Jaksa KPK

“Massa juga melakukan pelemparan ke petugas dengan menggunakan batu, sehingga ada beberapa petugas yang mengalami luka-luka,” ujarnya.

Dikatakan Anang, bertolak dari pengalamannya sebagai seorang anggota Brimob yang pernah mengikuti berbagai operasi, mulai dari Provinsi Papua hingga Aceh, tujuan utama tindakan pengamanan adalah untuk jaminan keamanan dan ketertiban di suatu daerah.

“Selama 27 tahun menjadi anggota Polri, saya tidak pernah terlibat dalam pelanggaran disiplin profesi,” ujarnya.

Anang mengatakan, perintah penembakan yang merupakan bagian dari tindakan tegas dan terukur yang dilakukan kepolisian adalah suatu tindakan terpaksa, murni bertujuan agar kondisi kekacauan di PT HMBP saat itu tidak berkembang makin parah. Namun diakuinya, berhadapan dengan situasi kacau tersebut, ia telah lalai melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap senjata api yang digunakannya sebelum melakukan penembakan.

“Saya kurang berhati-hati saat melakukan tindakan tegas dan terukur, karena saya tidak mengecek lagi isi magasin, saya menembak begitu saja hingga timbul musibah yang tidak diinginkan siapa pun,” kata Anang dengan nada sesal dan suara terdengar-tersendat.

Baca Juga :  Ketua Fraksi Gerindra Sarankan Cabut Izin Perusahaan Tidak Realisasikan Plasma

Anang berpesan kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk bisa menyelesaikan berbagai konflik perkebunan sawit yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat. Secara pribadi ia tidak ingin peristiwa serupa terulang kembali di mana pun dan oleh siapa pun. Pada bagian akhir nota pembelaan, Anang memohon dan berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memberikan putusan yang adil bagi dirinya.

“Saya percayakan kepada majelis hakim untuk mengambil putusan yang seadiladilnya bagi saya,” kata Anang. Usai pembacaan nota pembelaan, majelis hakim menanyakan sikap jaksa penuntut umum atas nota pembelaan tersebut.

“Bagaimana pihak jaksa, apakah akan memberikan tanggapan,” tanya ketua majelis hakim M Affan kepada jaksa Wagiman yang hadir dalam persidangan itu.

“Kami tetap pada nota tuntutan,” jawab Wagiman. Mendengar itu, majelis hakim pun menyatakan agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan vonis. “Pembacaan putusan kita laksanakan pada hari Senin pekan depan,” kata M Affan. (sja/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru