PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinsial MN alias Amat Waluh (56). Diamankan polisi atas kepemilikan sabu 8,36 gram di Jalan Nusantara II, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Pelaku menyembunyikan di dalam bungkus rokok di dashboard motor pelaku.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di teras Wisma,” ungkapnya pada Selasa, (8/4/2025).
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam kamar yang ditempati pelaku di Wisma.
“Di sana, ditemukan kembali 7 paket diduga shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp350.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujarnya.
Total barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 23 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,36 gram.
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jef)