PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Warga Jalan G Obos IX Palangka Raya, Ruminie alias
Mama Friska menjadi terdakwa kasus peredaran 220 paket narkotika jenis sabu
yang ditemukan petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng di rumahnya pada 3 November
2020 lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/4).
Dia pun didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Hulman Erizan Situngkir. Sidang ini sendiri dipimpin
oleh Ketua Majelis Hakim Etri Widayati, dan dibantu hakim
anggota Syamsuni dan Doni
Hardiyanto.
Dakwaan pasal berlapis itu antara lain, Ruminie didakwa melanggar Pasal 114 Ayat
(2) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal
132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menjadi perantara aksi jual beli
narkoba dan kepemilikan narkoba.
รขโฌลTerdakwa Ruminie alias Mama
Friska telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan
percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika
membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang
beratnya melebihi lima gram,รขโฌย tegas Jaksa Hulman saat membacakan dakwaannya
dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut.
Dalam dakwaan tersebut juga
disebutkan Ruminie memesan 20
gram sabu dan diantar
langsung oleh Amang (kenalan
rekan terdakwa saat di penjara) ke Kota Palangka Raya.
รขโฌลTransaksi jual beli narkoba
antara terdakwa Ruminie dengan Amang ini dilakukan beberapa hari kemudian di Jalan
Soekarno-Hatta Palangka Raya,รขโฌย kata Jaksa lagi.
Oleh terdakwa, paket sabu seberat
20 gram tersebut kemudian dipecah pecah dalam bentuk 160 paket yang lebih kecil
dan kemudian dijualnya dengan harga Rp 500 per paketnya.