PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Yu (44) warga Desa Luwuk Ranggan, Cempaga, Kotim diringkus
polisi tanpa perlawanan. Ya, pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran gelap
narkoba itu, tak bisa berkelit saat personel Polsek Cempaga, jajaran Polres
Kotim menangkap serta menemukan barang bukti yang dibawanya.
Dilansir pada laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, Senin (8/2) Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin,
melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mengatakan, bahwa warga Desa Luwuk Ranggan
tersebut ditangkap atas kepemilikan satu paket serbuk kristal yang diduga kuat
sabu.
“Di mana, sabu
dengan bruto 0,50 gram ini, kami temukan di sebuah
note book van art berwarna cokelat di atas meja.
Dengan disaksikan Ketua Rw. 03 Desa Luwuk Ranggan Bapak Ajahar Yusuf, kami melakukan penggeledahan dan menemukan satu alat hisap sabu (bong) di dalam
kanebo merk Pro Clean,†katanya.
Atas kepemilikan sabu tersebut,
terang Dwi, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek
Cempaga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, kami dari Polsek
Cempaga akan menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika,†tambahnya.
Dengan terungkapnya kasus itu,
lanjut Dwi, pihaknya sangat mengharapkan dukungan besar dari seluruh warga untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba
di wilayah hukum Polsek Cempaga.
“Caranya, berikan informasi
secepat mungkin kepada kami. Setiap laporan yang masuk Insya Allah akan segera
kami tanggapi dan kerahasiaan identitas pelapor juga dijamin,†pungkasnya.