32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Praktik Abal-Abal Digrebek Saat Infus Pasiennya di Rumah

PALANGKA RAYA – Saat dilakukan penangkapan pada hari Jumat (7/2) oleh Personel Polresta Palangka Raya di rumahnya yang dijadikan klinik perawatan kecantikan. Wanita cantik berinisial NO (25) terciduk sedang melayani konsumen lewat praktik abal-abal yang ia lakukan.

Alat untuk perawatan dan produk perawatan kecantikan tanpa izin edar pun turut menjadi sasaran petugas yang menggrebek rumahnya. Yang berada di Jalan Veteran nomor 2, kelurahan Panarung, kecamatan Pahandut, kota Palangka Raya.

“Saat anggota masuk, yang bersangkutan saat itu sedang melakukan praktek berupa infus kepada korbannya,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri. Sabtu (8/2).

Setelah dilakukan pengecekan izin praktik dan produk yang diedarkan, NO tak bisa menunjukkan sehingga diamankan oleh Anggota.

Baca Juga :  20 Orang Pengguna Sabu di Assesment di BNNP Kalteng

Barang bukti yang diamankan pun beragam, berupa botol infus, slang infus, spluit, jarum suntik, jarum suntik kupu-kupu, botol cairan whicerning, obat platinum, botol gerovital.

Yang menyita perhatian pastinya Gerovutal (hormon pembesar payudara dan bokong) dimana cairan tersebut tidak disebar luaskan tanpa adanya perizinan medis.

Produk kecantikan yang ia jual berupa cream muka, sabun, lulur, serum vitamin C untuk wajah, juga turut diamankan oleh Personel dalam pengungkapan kali ini.

Menurut keterangan yang diberikan kepolisian, NO merupakan mahasiswa lulusan kedokteran dan mantan pegawai salah satu Puskesmas di Palangka Raya.

Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 78 Jo 73 ayat 2 Undang-undang nomor 29 tahun tentang praktil kedokteran dan pasal 196 Jo 98 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar. (ard)

Baca Juga :  Rumah Tersangka Digeledah, 41 Barbuk Disita

PALANGKA RAYA – Saat dilakukan penangkapan pada hari Jumat (7/2) oleh Personel Polresta Palangka Raya di rumahnya yang dijadikan klinik perawatan kecantikan. Wanita cantik berinisial NO (25) terciduk sedang melayani konsumen lewat praktik abal-abal yang ia lakukan.

Alat untuk perawatan dan produk perawatan kecantikan tanpa izin edar pun turut menjadi sasaran petugas yang menggrebek rumahnya. Yang berada di Jalan Veteran nomor 2, kelurahan Panarung, kecamatan Pahandut, kota Palangka Raya.

“Saat anggota masuk, yang bersangkutan saat itu sedang melakukan praktek berupa infus kepada korbannya,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri. Sabtu (8/2).

Setelah dilakukan pengecekan izin praktik dan produk yang diedarkan, NO tak bisa menunjukkan sehingga diamankan oleh Anggota.

Baca Juga :  20 Orang Pengguna Sabu di Assesment di BNNP Kalteng

Barang bukti yang diamankan pun beragam, berupa botol infus, slang infus, spluit, jarum suntik, jarum suntik kupu-kupu, botol cairan whicerning, obat platinum, botol gerovital.

Yang menyita perhatian pastinya Gerovutal (hormon pembesar payudara dan bokong) dimana cairan tersebut tidak disebar luaskan tanpa adanya perizinan medis.

Produk kecantikan yang ia jual berupa cream muka, sabun, lulur, serum vitamin C untuk wajah, juga turut diamankan oleh Personel dalam pengungkapan kali ini.

Menurut keterangan yang diberikan kepolisian, NO merupakan mahasiswa lulusan kedokteran dan mantan pegawai salah satu Puskesmas di Palangka Raya.

Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 78 Jo 73 ayat 2 Undang-undang nomor 29 tahun tentang praktil kedokteran dan pasal 196 Jo 98 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar. (ard)

Baca Juga :  Rumah Tersangka Digeledah, 41 Barbuk Disita

Terpopuler

Artikel Terbaru