PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Subdit IV Tipidter Direktorat
Krimsus Polda Kalimantan Tengah mengungkap jaringan illegal loging di Kabupaten
Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sedikitnya ada 32 kubik kayu tanpa dokumen yang diangkut empat
truk berhasil diamankan kepolisian di dua tempat berbeda, baru-baru ini.
Dari hasil pengungkapan itu, ada dua
TKP illegal logging. Pertama di Desa
Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah dan di Desa Buhut Jaya, Kecakatan Kapuas
Tengah, Kabupaten Kapuas.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Sajarod mengatakan Tim Subdit IV
Tipidter turun ke lokasi berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kasus illegal loging.
Informasi benar. Petugas menemukan rangkaian kendaraan yang
mengangkut kayu meranti tanpa dokumen.
“Jelas, mereka tidak memiliki dokumen dan mengangkut jenis
meranti. Sehingga melanggar peraturan yang berlaku,” kata Sajarod saat
press rilis di Mapolda Kalteng, Rabu (7/10).
Sajarod mengungkapkan, pihaknya mengamankan empat truk berisi kayu
meranti yang dikemudikan masing-masing seorang sopir yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah GB, AS, SA dan JM.
“Empat orang berstatus sopir tersebut mengangkut kayu meranti
dengan total sebanyak 32 kubik,” ungkapnya.
Ia menuturkan akan kembali menyelidiki dan mengembangkan terkait
asal barang dan siapa pemilik serta pembelinya.
Kini keempat sopir tersebut berada di Rutan Mapolda Kalimantan.
Untuk pasal yang dilanggar yakni pasal 83 ayat 1
huruf a atau 88 ayat 1 huruf a junto 16 Undang-Undang nomor 18 tahun 2013
tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
“Ancaman hukuman penjara sedikitnya 1 hingga 5
tahun dan denda 500 juta rupiah dan paling banyak 2,5 M,” pungkasnya.