30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tenaga Kerja Lokal Dapat Digunakan Sesuai Potensi dan Kemampuan

BUNTOK,
KALTENGPOS.CO

–  Kebutuhan dari masyarakat yang
daerahnya masuk areal operasi perusahaan, wajib untuk diperhatikan. Hal itu
dikatakan Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir  saat dibincangi Koran ini, Rabu (7/10).

Wabup menyarankan, agar perhatian dapat
dituangkan dalam bentuk pemberdayaan, kesempatan kerja, hingga penyediaan
infrastruktur guna mendukung aktifitas masyarakat.

Orang nomor dua di jajaran Pemkab Barsel itu
mengatakan, perhatian kebutuhan bagi warga yang daerahnya masuk di areal lokasi
operasional perusahaan, dirasakan sangat lah penting. “Pasalnya perbaikan
terhadap tingkat kesejahteraan secara nyata menjamin kelancaran usaha yang
dijalankan pengusaha itu sendiri,”terangnya.

Menurut dia, bahwa perhatian yang diberikan
secara nyata melahirkan rasa saling memiliki dan menjaga, sehingga
meminimalisir potensi kecemburuan dan gesekan sosial.

Baca Juga :  Dukung Pengelolaan Hutan Lestari dan Dapat Memberikan Manfaat Bagi Mas

Wabup kembali menegaskan, agar perusahaan
menerapkan perimbangan pekerja yang dianjurkan pemerintah yaitu 70 persen untuk
tenaga kerja lokal dan sisanya dari luar daerah.

“Hal itu bukanlah
sesuatu yang mustahil mengingat tenaga kerja lokal dapat digunakan sebagai
tenaga lapangan, sesuai potensi dan kemampuan kerjanya,” pintanya mengakhiri. 

BUNTOK,
KALTENGPOS.CO

–  Kebutuhan dari masyarakat yang
daerahnya masuk areal operasi perusahaan, wajib untuk diperhatikan. Hal itu
dikatakan Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir  saat dibincangi Koran ini, Rabu (7/10).

Wabup menyarankan, agar perhatian dapat
dituangkan dalam bentuk pemberdayaan, kesempatan kerja, hingga penyediaan
infrastruktur guna mendukung aktifitas masyarakat.

Orang nomor dua di jajaran Pemkab Barsel itu
mengatakan, perhatian kebutuhan bagi warga yang daerahnya masuk di areal lokasi
operasional perusahaan, dirasakan sangat lah penting. “Pasalnya perbaikan
terhadap tingkat kesejahteraan secara nyata menjamin kelancaran usaha yang
dijalankan pengusaha itu sendiri,”terangnya.

Menurut dia, bahwa perhatian yang diberikan
secara nyata melahirkan rasa saling memiliki dan menjaga, sehingga
meminimalisir potensi kecemburuan dan gesekan sosial.

Baca Juga :  Dukung Pengelolaan Hutan Lestari dan Dapat Memberikan Manfaat Bagi Mas

Wabup kembali menegaskan, agar perusahaan
menerapkan perimbangan pekerja yang dianjurkan pemerintah yaitu 70 persen untuk
tenaga kerja lokal dan sisanya dari luar daerah.

“Hal itu bukanlah
sesuatu yang mustahil mengingat tenaga kerja lokal dapat digunakan sebagai
tenaga lapangan, sesuai potensi dan kemampuan kerjanya,” pintanya mengakhiri. 

Terpopuler

Artikel Terbaru