27.4 C
Jakarta
Saturday, September 13, 2025

Diduga Sering Transaksi, Polisi Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Temanggung Tilung

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika.

Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mengamankan seorang terlapor bernama IAP (27). “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,26 gram. Empat butir ditemukan di genggaman tangan kanan terlapor dan dua butir lainnya di kantong celana bagian kanan,” ungkapnya pada Minggu (7/9/2025).

Baca Juga :  BNNP Kalteng Musnahkan 1,6 Kg Sabu

“Selain itu turut diamankan satu unit handphone merk Vivo Y12 warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam yang digunakan untuk menunjang aksinya,” jelas Kasatresnarkoba.

Barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, IAP beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga :  Miliki 10 Butir Pil Ekstasi, Pasutri Ditangkap di Jalan Beliang

Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika.

Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mengamankan seorang terlapor bernama IAP (27). “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,26 gram. Empat butir ditemukan di genggaman tangan kanan terlapor dan dua butir lainnya di kantong celana bagian kanan,” ungkapnya pada Minggu (7/9/2025).

Baca Juga :  BNNP Kalteng Musnahkan 1,6 Kg Sabu

“Selain itu turut diamankan satu unit handphone merk Vivo Y12 warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam yang digunakan untuk menunjang aksinya,” jelas Kasatresnarkoba.

Barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, IAP beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga :  Miliki 10 Butir Pil Ekstasi, Pasutri Ditangkap di Jalan Beliang

Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru