Novidya Blestika terus menundukkan kepala Senin (6/9). Perempuan 25 tahun itu ditangkap polisi karena diduga telah melakukan praktik aborsi. Dia menggugurkan janinnya di sebuah kamar hotel di Jalan Kusuma Bangsa. Warga Jalan Wonorejo tersebut melakukan aborsi dengan dibantu teman prianya, Nurrachmad Hudan.
”Janin yang digugurkan diperkirakan berusia 5 bulan,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan.
Penyidik tidak hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yusep mengungkapkan bahwa terdapat satu tersangka lain yang dibekuk di Banjarmasin. ”Dia orang yang menyuruh aborsi,” jelasnya.
Inisiator itu bernama M. Rizky Alex. Dia adalah bapak dari janin yang digugurkan. Kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari manajemen hotel tempat dilakukannya aborsi pada Jumat (3/9). Menurut Yusep, saat itu ada pekerja yang membersihkan saluran pembuangan air dan menemukan janin.
Satreskrim kemudian menyelidikinya. Salah satunya, mengidentifikasi tamu hotel. Hasilnya, petugas mengendus kejanggalan dari kamar yang disewa Novi. Di seprai kamar itu ada bercak darah. Novi juga terekam CCTV keluar kamar hanya dengan mengenakan piyama.
Yusep menegaskan, jajarannya lantas mencari penyewa kamar. Novi terlacak di daerah Malang. Dia menginap di sebuah hotel. ”Waktu kami temukan kondisinya masih lemas,” terangnya.
Novi awalnya membantah telah melakukan aborsi. Namun, penyidik menemukan bukti kuat dari kamar yang ditinggalinya. Dari kamar tersebut ditemukan sejumlah obat-obatan. Berdasar informasi dari petugas medis, obat-obatan itu adalah penggugur janin. Novi yang sudah tidak bisa berkilah akhirnya mengakuinya. Dia menyebut nama Rachmad. Dari penjelasannya, polisi lalu meringkus pemuda 29 tahun tersebut di Jalan Barata Jaya.
Novi beralasan aborsi itu terpaksa dilakukannya. Dia tidak punya pilihan. Sebab, ayah dari jabang bayi tidak mau bertanggung jawab. Alex yang kini kembali ke kampung halamannya di Banjarmasin bahkan menyuruhnya untuk melakukan aborsi. Alex tidak sekadar melontarkan ide, tetapi juga menyiapkan obat aborsi. Obat itu dikirimkan ke rumah Novi.
”NB (Novidya Blestika) kemudian meminta NH (Nurrachmad Hudan) untuk membantunya. Mereka ini teman,” ujar alumnus Akpol 1996 tersebut.
Yusep menyatakan, aborsi berjalan sesuai dengan rencana. Janin yang keluar selanjutnya dibuang ke kloset kamar hotel. ”Berkat kerja keras jajaran, kasus ini dapat terungkap kurang dari 24 jam,” katanya.
Mantan Direskrimsus Polda Jatim itu menjelaskan, Alex saat ini sudah ditangkap. Dia berada dalam perjalanan ke Surabaya. ”Ditangkap di Banjarmasin,” ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 77A junto pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.