MUARA
TEWEH-Sidang kasus pembunuhan pasangan suami istri
(pasutri) Rusnadi dan Astumi terus berlanjut dengan Barson. Pengadilan Negeri
(PN) Muara Teweh kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Kamis (5/9).
Tuntutan dibacakan oleh
JPU Liberty SM. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Barson terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah. “Dia melakukan tindak pidana dengan sengaja
merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
338 KUHP,†ujar Liberty di persidangan saaat itu.
JPU pun meminta majelis
hakim menjatuhkan pidana, terhadap terdakwa Barson, penjara selama 12 tahun
dipotong masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa
tetap ditahan.
Diketahui sebelumnya,
Barson telah menghilangkan nyawa dua orang suami istri yang tidak lain adalah paman
dan tentenya sendiri yaitu Rusnadi (38) dan Astumi (45) disebuah kebun karet
yang berada di kelurahan Sarepoi Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya,
terjadi pada 23 Mei 2019 lalu. Barson tega mengakhiri hidup pasutri tersebut
karena berselisih paham. Terdakwa merasa pembagian hasil karet dicurangi dan
tidak adil.(adl/uni)