PALANGKA RAYA – Tingkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran
Virus Corona (Covid-19), Kodim 1016/Palangka Raya memerintahkan Personelnya
apel menggunakan masker dan kaca mata. Apel pengecekan penggunaan masker dan
kaca mata ini dilaksanakan di lapangan apel Makodim 1016/Plk, Selasa (7/4)
pagi.
Dandim 1016/Plk, Kolonel Inf I Gede Putra Yasa menjelaskan,
penggunaan masker dan kaca mata oleh personel Kodim 1016/Palangka Raya
merupakan tindak lanjut dari perintah Pangdam XII/Tpr guna melindungi personel
dari Covid-19.
“Penggunaan masker ini juga sesuai dengan imbauan dari
pemerintah sesuai dengan rekomendasi WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), bahwa
masyarakat diminta mulai menggunakan masker jika berpergian ke luar,”
jelas I Gede Putra Yasa.
Perintah untuk menggunakan kaca mata dan masker ini tidak
hanya diwajibkan bagi personel yang ada di Makodim. Namun juga bagi seluruh
personel jajaran Kodim 1016/Plk yang berada di Koramil, baik yang sekarang
melaksanakan tugas sebagai Satgas Gugus Tugas Covid 19 maupun di jajaran
Koramil di wilayah Kabupaten gunung Mas.
“Setiap personel kita saat di luar ruangan diwajibkan
untuk menggunakan kaca mata dan masker. Untuk personel yang berdinas khusus
menggunakan masker medis, sedangkan personel yang tidak melaksanakan dinas
khusus menggunakan masker non medis,” ungkapnya.
Diterangkannya, penggunaan kaca mata dan masker adalah
sebagai tindakan preventif untuk mencegah penularan, karena tidak tahu kondisi
kesehatan personel secara jelas.
Ditambahkan, selain mewajibkan personelnya untuk
menggunakan masker. Dalam mencegah penyebaran COVID-19, Kodim 1016/Plk juga
mewajibkan setiap personel untuk selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah
melaksanakan kegiatan baik menggunakan sabun maupun hand sanitizer.
“Kodim semaksimal mungkin melaksanakan upaya
pencegahan terhadap penyebaran Vius Corona ini,” tutupnya.