NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sengketa batas tanah berujung ancaman kekerasan di Kabupaten Lamandau. Seorang pria bernama Ulas harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mengayunkan parang ke arah saudaranya dalam perselisihan pemasangan patok.
Kini, ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Dalam sidang yang menghadirkan saksi korban, Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyarankan agar perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Ia berharap kedua belah pihak, yang masih memiliki hubungan keluarga, dapat menyelesaikan masalah tanah secara perdata.
“Sementara untuk kasus pengancaman dengan senjata tajam, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan agar ketegangan mereda dan hubungan keluarga tetap terjaga,” ujarnya, Kamis malam (6/2).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh, insiden bermula pada 15 Oktober 2023 siang.
Saat itu, saksi korban Asparapat Gultom bersama sembilan orang lainnya tengah memasang patok batas tanah.
Tiba-tiba, terdakwa datang dan mempertanyakan kegiatan mereka.
Saat dijelaskan bahwa pematokan dilakukan bersama keluarga Simbui, terdakwa pergi ke pondoknya, mengambil parang, lalu kembali ke lokasi bersama seorang saksi bernama ILA.
Setibanya di tempat kejadian, ia kembali menegur kelompok korban, namun tidak mendapat respons.
Emosi terdakwa memuncak. Ia mengayunkan parang ke arah korban yang saat itu memegang dodos.
Beruntung, korban sempat melepaskan dodos sehingga serangan tidak mengenainya.
Saksi ILA kemudian menenangkan terdakwa dan mengingatkan bahwa mereka masih satu keluarga.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan menjalani proses hukum. (bib)