Site icon Prokalteng

Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Dituntut Tujuh Tahun Penjara

politikus-golkar-bowo-sidik-pangarso-dituntut-tujuh-tahun-penjara

Mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso dituntut tujuh tahun
penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut
umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini, politikus
Golkar itu menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar.

“Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Bowo Sidik
Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa KPK saat
membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, Rabu (6/11).

Selain itu, Jaksa pun menuntut agar Bowo membayar uang pengganti
sebesar Rp 52.095.965, dengan ketentuan apabila Bowo tidak membayar uang
pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka diganti dengan
hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

“Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih
dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung selama terdakwa selesai
menjalani pidana pokoknya,” tegas Jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Bowo menerima suap sebesar
USD 163.733 dan Rp 311 juta atau senilia Rp 2,6 miliar lebih. Suap itu diterima
dari Asty Winasty selaku General Manager Komersial atau Chief Commercial
Officer PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur
Utama PT HTK.

Pemberian suap itu diterima Bowo melalui orang kepercayaannya
bernama M Indung Andriani. Pemberian suap itu bertujuan agar Bowo membantu PT
HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT
Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Bowo menerima commitment fee yang diberikan Asty melalui Indung.
Bowo juga diyakini bersalah menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku
Direktur Utama PT AIS.

Jaksa menyebut Lamidi meminta bantuan Bowo menagihkan pembayaran
utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa
pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM.

Akibat perbuatan itu, Bowo Sidik diyakini bersalah melanggar
Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal
64 Ayat (1) KUHP..(jpc)

 

 

Exit mobile version