Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
terhadap Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim terkait korupsi pengadaan tanah
untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung. Roni akan diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul
Qomar.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDQ
(Tomtom Dabbul Qomar),†kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfimasi,
Rabu (6/11).
Selain Roni, penyidik juga akan memeriksa Collection Division
Head PT Mistsui Leasing Capital Indonesia Hermanto. Dia juga akan diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Tomtom.
Untuk mendalami kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan
terkait bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik dengan memeriksa sejumlah
saksi. KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK
RI terhadap RTH di Kota Bandung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang
didalami.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota
Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
KPK menduga, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini
sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja
penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati
senilai Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.
Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk
meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar
pembebasan lahan.
Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan
mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia pun
mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui
makelar.(jpc)