BARITO SELATAN, PROKALTENG.CO-Dua pelaku berinisal S (32) dan H (23) diduga melakukan aksi pencurian sarang burung walet di Desa Salat Baru tidak bisa berkutik saat dibekuk jajaran Polsek Karau Kuala, Polres Barito Selatan Barsel.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Desa Salat Baru tersebut.
"Benar, saat ini pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti satu buah linggis besi panjang 50 cm. Satu buah kayu bulat panjang 90 cm, satu buah sekrop besi dengan ganggang kayu serta sarang burung walet sekitar 5 ons," ucap Kapolsek.
Kronologis kejadian tersebut, diungkapkan terjadi pada hari jumat (3/9/2021) pagi, SPKT Polsek Karau Kuala menerima laporan kejadian tindak pidana pencurian yang kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Sabtu (4/9/2021) kedua pelaku berhasil di tangkap.
"Menurut keterangan pelaku, dia melancarkan aksinya dengan cara melobangi dinding bangunan sarang burung walet bagian belakang bangunan dengan menggunakan linggis serta sekrop besi," tambahnya.
Diketahui dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 7.800.000 dan kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.