Site icon Prokalteng

Pembeli Sabu di Ponton Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta

pembeli-sabu-di-ponton-dituntut-5-tahun-penjara-dan-denda-800-juta

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Terdakwa Nanang Darmansyah alias Anang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Liliwati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/9/2021).

Dalam fakta sidang sebelumnya, terdakwa mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang calo sabu yang mangkal di Komplek Ponton. Saat itu terdakwa membeli sebanyak 2 paket dengan harga Rp100 ribu.

Setelah mendapatkan sabu, terdakwa langsung pergi dari komplek Ponton dengan tujuan untuk pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motornya pada Kamis, 13 Mei 2021 sekitar pukul 00.00 Wib.

Saat bersamaan, sejumlah petugas kepolisan sedang patroli menggunakan sepeda motor di kawasan tersebut memergoki Anang di dekat Pelabuhan Rambang, Jalan Riau yang tengah mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm. Petugas kemudian menghentikannya dan melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pengeledahan, dari dalam kantong celana kiri Anang ternyata satu paket sabu dan dari kantong celana sebelah kanannya yaitu 1 paket sabu, dengan berat 0,50 gram.

Exit mobile version