26.3 C
Jakarta
Monday, May 12, 2025

Jadi Pengedar Sabu, Ernawati Dipenjara 6,5 Tahun

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Ernawati hanya bisa tertunduk setelah mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan vonis 6 tahun 6 bulan terhadap dirinya pada persidangan, Senin (6/9/2021).

โ€œTerdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan menjatuhkan hukuman pidana kurungan 6 tahun 6 bulan terhadap terdakwa, serta denda Rp1 miliar subsidar tiga bulan kurungan,โ€ kata Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim saat membacakan putusan.

Vonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni selama 7 tahun.

Ernawati menjadi terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu

Ia ditangkap oleh polisi pada 20 April 2021 sekitar pukul 18.30 Wib di belakang rumah makan Fadli Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

Baca Juga :  Satu Pengedar Sabu Asal Mangkahui Diringkus Polisi

Saat dilakukan pengeledahan dari terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 4,8 gram dan terbungkus dengan 1 buah sobekan plastik warna hitam yang ditemukan ditangan kanan terdakwa.

Selajutnya 1 buah handphone merk Oppo warna Gold dengan nomor GSM 081347569xxx dan uang tunai sebesar Rp100 ribu, yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Ernawati hanya bisa tertunduk setelah mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan vonis 6 tahun 6 bulan terhadap dirinya pada persidangan, Senin (6/9/2021).

โ€œTerdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan menjatuhkan hukuman pidana kurungan 6 tahun 6 bulan terhadap terdakwa, serta denda Rp1 miliar subsidar tiga bulan kurungan,โ€ kata Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim saat membacakan putusan.

Vonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni selama 7 tahun.

Ernawati menjadi terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu

Ia ditangkap oleh polisi pada 20 April 2021 sekitar pukul 18.30 Wib di belakang rumah makan Fadli Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

Baca Juga :  Satu Pengedar Sabu Asal Mangkahui Diringkus Polisi

Saat dilakukan pengeledahan dari terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 4,8 gram dan terbungkus dengan 1 buah sobekan plastik warna hitam yang ditemukan ditangan kanan terdakwa.

Selajutnya 1 buah handphone merk Oppo warna Gold dengan nomor GSM 081347569xxx dan uang tunai sebesar Rp100 ribu, yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa.

Terpopuler

Artikel Terbaru