PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Ernawati hanya bisa tertunduk setelah mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan vonis 6 tahun 6 bulan terhadap dirinya pada persidangan, Senin (6/9/2021).
โTerdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan menjatuhkan hukuman pidana kurungan 6 tahun 6 bulan terhadap terdakwa, serta denda Rp1 miliar subsidar tiga bulan kurungan,โ kata Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim saat membacakan putusan.
Vonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni selama 7 tahun.
Ernawati menjadi terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu
Ia ditangkap oleh polisi pada 20 April 2021 sekitar pukul 18.30 Wib di belakang rumah makan Fadli Jalan RTA Milono, Palangka Raya.
Saat dilakukan pengeledahan dari terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 4,8 gram dan terbungkus dengan 1 buah sobekan plastik warna hitam yang ditemukan ditangan kanan terdakwa.
Selajutnya 1 buah handphone merk Oppo warna Gold dengan nomor GSM 081347569xxx dan uang tunai sebesar Rp100 ribu, yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa.