NANGA BULIK-Satreskrim Polres Lamandau menggelar
rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri)
berinisial ABM dan VSM. Dua buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa
Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau tersebut tewas mengenaskan.
Ada 13 adegan rekonstruksi yang dilakukan
langsung oleh sembilan orang tersangka. Yakni DG, YM, AT, AL, MS, SM, AJ, MD,
dan SB. Mereka melakukan pembunuhan karena geram atas ulah ABM yang sudah
menghilangkan nyawa sang istri dengan melukai bagian leher usai cekcok.
“Jadi dalam kasus ini ada dua kasus. Pertama,
suami membunuh istrinya. Yang kedua, suaminya dikeroyok oleh sembilan orang
yang merupakan keluarga dari istri dan tetangga yang tinggal di sekitar mes,†kata
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasatreskrim Polres Lamandau
Iptu Far’ul Usaedi di lokasi rekonstruksi.
Saat pasutri itu cekcok, terdengar oleh
saudara kandung VSM yang tinggal berdampingan. Anggota keluarga lain juga mendengar.
Lalu mereka mencoba mendatangi sumber suara pertengkaran itu. Akan tetapi, saat
itu ABM mengancam istrinya dengan parang.
Tak lama kemudian terjadilah pembunuhan oleh
ABM atas istrinya. Keluarga mengetahui itu setelah melihat darah segar mengalir
dari sela-sela rumah panggung dari kayu itu. Usai membunuh istrinya, ABM
berusaha membakar bangunan dengan cara membuka slang gas elpiji.
Pihak keluarga VSM pun naik pitam. Mereka
berupaya memancing ABM keluar dari dalam rumah. Para tersangka melempari batu ke
arah ABM. Akhirnya salah satu batu mengenai ABM hingga membuatnya tersungkur.
“Setelah jatuh, terjadilah pengeroyokan itu.
Bagian dada ABM disabet parang dan lehernya digorok,†jelasnya.