PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang sebelumnya diungkap dari jaringan antar pulau.
Sedikitnya 500 gram ganja milik tersangka DS (41) yang diamankan pada Minggu (13/6) lalu di Puruk Cahu ini dimusnahkan di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (6/7) pagi.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara ganja dihancurkan dengan menggunakan blender dicampur dengan larutan pembersih. Hal ini dilakukan bersama-sama dengan instansi lain, seperti, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ditresnarkoba, Dan BPOM Palangka Raya yang disaksikan langsung oleh tersangka.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol dr.Agustiyanto,SH.,MH mengatakan pada hari ini berhasil memusnahkan barang bukti ganja seberat setengah kilogram dari tangan tersangka DS (41).
“Modus yang diambil tersangka sendiri menggunakan jasa pengiriman untuk memperoleh barang haram tersebut, yang mana tersangka membeli barang tersebut dari aceh untuk dikirim ke Puruk Cahu dan di edarkan melalui Banjarmasin, ” tutupnya.