30.3 C
Jakarta
Thursday, July 3, 2025

Dinyatakan Bersalah, Ketua ABUPI Kalteng Divonis Dua Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Majelis hakim Pengadilan Negeri
Palangka Raya menyatakan terdakwa M.Guntur Syaban terbukti bersalah
melakukan tindak pidana penggelapan. Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan
Indonesia (ABUPI) Kalteng itu divonis kurungan dua tahun penjara.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh
majelis hakim yang diketuai Hakim Etri Widayati, kepada Guntur ini diputus dalam sidang putusan yang digelar di
ruangan sidang elektronik Pengadilan Negeri, Rabu (5/5/2021).

รขโ‚ฌล“Menyatakan terdakwa M. Guntur Syaโ€™ban terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana
penjara selama dua tahun,รขโ‚ฌย
kata Etri Widayati sambil menambahkan hukuman terhadap guntur itu dikurangi
seluruhnya dengan masa saat dirinya dilakukan penahanan.

Dalam pertimbangan hukumnya,
majelis hakim beranggapan bahwa M. Guntur Syaban terbukti telah melakukan
tindak pidana penggelapan uang sebanyak Rp 175 juta saat dirinya diminta oleh
pemilik PT Zamrud Mustika Indah, Tan
Rika Hadisobroto untuk membantu
mengurus  penerbitan izin konsesi pelabuhan milik PT Zamrud
Mustika Indah di Kabupaten Pulang Pisau pada 
tahun 2017 lalu.

Dalam pertimbangan hukum majelis
yang dibacakan secara bergantian oleh hakim anggota Syamsuni dan Donny
Hardiyanto,
disebutkan  terdakwa M.Guntur Syaban dalam pertemuannya dengan pemilik  PT Zamrud Mustika Indah, Tan Rika Hadisobroto di akhir tahun
2017 sudah menyetujui akan membantu mengurus izin penerbitan konsesi pelabuhan PT
Zamrud Mustika Indah di kabupaten pulang pisau.

รขโ‚ฌล“Bahwa pada awal persidangan diketahui terdakwa
mengaku kepada pemilik perusahaan Tan Rika Hadisubroto sebagai orang yang
memiliki kemampuan untuk mengurus dokumen  izin penerbitan konsesi pelabuhan PT Zamrud Mustika Indah di Kabupaten
Pulang Pisau,รขโ‚ฌย ucap
Hakim Syamsuni saat membaca pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga :  Hindari Avanza, Dua Truk Adu Kuat, Satu Tewas

Dikatakan Syamsuni, untuk
pengurusan izin
tersebut, terdakwa meminta biaya sebesar Rp 350 juta kepada Tan Rika
Hadisubroto. Akhirnya disepakati
kalau terdakwa menerima terlebih dahulu 50 persen dari biaya Rp 350 juta yang
diajukan nya dan sisanya akan dibayarkan kepada terdakwa setelah izin konsesi pelabuhan tersebut  sudah keluar.

Setelah dari fakta sidang
diketahui bahwa Tan Rika Hadisubroto kemudian memerintahkan kepada Riska
Wijiartoselaku bendahara PT Zamrud Mustka Indah untuk mengirim uang sebesar Rp
175 juta ke nomor rekening Bank BNI cabang Palangka Raya milik terdakwa M.Guntur Syaban.

Namun ternyata terdakwa, sebut hakim, tidak ada
mengurus izin konsesi pelabuhan milik PT Zamrud Mustika Indah seperti yang di
janjikan nya kepada pemilik PT Zamrud Mustika Indah. Hal tersebut diketahui setelah pihak KSOP Kabupaten Pulang Pisau
menanyakan izin konsesi pelabuhan milik PT Zamrud Mustika Indah.

Akibatnya perbuatan terdakwa ini,
pemilik PT Zamrud  Mustika Indah, Tan Rika Hadisubrito menderita kerugian sebesar Rp175 juta.

รขโ‚ฌล“Perbuatan terdakwa sesuai dengan
dakwaan kesatu telah  melanggar pasal 172
ayat satu KUHPidana,รขโ‚ฌล“
ucap anggota majelis hakim lainnya, Donny Hardiyanto.

Seusai pembacaan vonis, ketua majelis hakim, Etri Widayati memberikan kesempatan
terdakwa M.Guntur Syaban untuk memberikan tanggapan terhadap vonis majelis
hakim tersebut.

รขโ‚ฌล“Saudara dipersilakan untuk
memberikan tanggapan. Apakah
akan menyatakan menerima, pikirโ€“pikir atau mau mengajukan
banding untuk vonis majelis tadi?รขโ‚ฌย
tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa yang mengikuti sidang secara dering
dari Rutan Palangka Raya.

Baca Juga :  Akun FB Anggota DPRD Kapuas Diretas, Digunakan Untuk Minta Uang

รขโ‚ฌล“Pikirโ€“pikir yang mulia,รขโ‚ฌย jawab M. Guntur Syaban yang disidang
tersebut didampingi penasihat hukumnya Rajali.

Sementara hal yang sama juga
ditanyakan ketua majelis  kepada pihak
jaksa penuntut umum dari Kejati Kalteng yang diwakili Suhardi,SH. รขโ‚ฌล“Kami pikirโ€“pikir juga,รขโ‚ฌย ucap Suhardi kepada ketua majelis
hakim sebelum sidang tersebut dinyatakan selesai dan di tutup.

Sementara itu seusai sidang, penasihat hukum terdakwa,Rajali mengatakan pihaknya pasti
akan mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim PN Palangka Raya tersebut. รขโ‚ฌล“Besok kami pasti  akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
Palangka Raya,รขโ‚ฌย ujar Rajali.

Rajali berpendapat kalau dalam
perkara ini muatan unsur perdatanya lebih kental daripada unsur pidananya. รขโ‚ฌล“Karena perkara ini diawali kesepakatan dari pihak pengadu, Tan Rika itu untuk mengurus izin konsesi pelabuhannya,
tetapi sebenarnya berdasarkan peraturan menteri perhubungan  nomor 15 tahun 2015 yang berhak mengurus ijin
tersebut adalah Badan Usaha pelabuhan,รขโ‚ฌย ujar Rajali.

Menurut Rajali dari fakta sidang, terdakwa sudah membantah kalau dirinya
bisa mengurus izin
konsesi pelabuhan. Rajali
mengatakan bahwa kliennya hanya berjanji 
membantu untuk menyiapkan persyaratan agar izin pelabuhan milik PT Zamrud Mustika
Indah tersebut bisa keluar dari KSOP Pulang Pisau.

รขโ‚ฌล“Jadi klien saya hanya membantu
mengurus prasyarat agar mendapatkan kelayakan hak izin konsesi pelabuhan, jadi bukan mengurus izin itu sendiri,รขโ‚ฌล“ ujar Rajali mengakhiri keterangannya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Majelis hakim Pengadilan Negeri
Palangka Raya menyatakan terdakwa M.Guntur Syaban terbukti bersalah
melakukan tindak pidana penggelapan. Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan
Indonesia (ABUPI) Kalteng itu divonis kurungan dua tahun penjara.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh
majelis hakim yang diketuai Hakim Etri Widayati, kepada Guntur ini diputus dalam sidang putusan yang digelar di
ruangan sidang elektronik Pengadilan Negeri, Rabu (5/5/2021).

รขโ‚ฌล“Menyatakan terdakwa M. Guntur Syaโ€™ban terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana
penjara selama dua tahun,รขโ‚ฌย
kata Etri Widayati sambil menambahkan hukuman terhadap guntur itu dikurangi
seluruhnya dengan masa saat dirinya dilakukan penahanan.

Dalam pertimbangan hukumnya,
majelis hakim beranggapan bahwa M. Guntur Syaban terbukti telah melakukan
tindak pidana penggelapan uang sebanyak Rp 175 juta saat dirinya diminta oleh
pemilik PT Zamrud Mustika Indah, Tan
Rika Hadisobroto untuk membantu
mengurus  penerbitan izin konsesi pelabuhan milik PT Zamrud
Mustika Indah di Kabupaten Pulang Pisau pada 
tahun 2017 lalu.

Dalam pertimbangan hukum majelis
yang dibacakan secara bergantian oleh hakim anggota Syamsuni dan Donny
Hardiyanto,
disebutkan  terdakwa M.Guntur Syaban dalam pertemuannya dengan pemilik  PT Zamrud Mustika Indah, Tan Rika Hadisobroto di akhir tahun
2017 sudah menyetujui akan membantu mengurus izin penerbitan konsesi pelabuhan PT
Zamrud Mustika Indah di kabupaten pulang pisau.

รขโ‚ฌล“Bahwa pada awal persidangan diketahui terdakwa
mengaku kepada pemilik perusahaan Tan Rika Hadisubroto sebagai orang yang
memiliki kemampuan untuk mengurus dokumen  izin penerbitan konsesi pelabuhan PT Zamrud Mustika Indah di Kabupaten
Pulang Pisau,รขโ‚ฌย ucap
Hakim Syamsuni saat membaca pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga :  Hindari Avanza, Dua Truk Adu Kuat, Satu Tewas

Dikatakan Syamsuni, untuk
pengurusan izin
tersebut, terdakwa meminta biaya sebesar Rp 350 juta kepada Tan Rika
Hadisubroto. Akhirnya disepakati
kalau terdakwa menerima terlebih dahulu 50 persen dari biaya Rp 350 juta yang
diajukan nya dan sisanya akan dibayarkan kepada terdakwa setelah izin konsesi pelabuhan tersebut  sudah keluar.

Setelah dari fakta sidang
diketahui bahwa Tan Rika Hadisubroto kemudian memerintahkan kepada Riska
Wijiartoselaku bendahara PT Zamrud Mustka Indah untuk mengirim uang sebesar Rp
175 juta ke nomor rekening Bank BNI cabang Palangka Raya milik terdakwa M.Guntur Syaban.

Namun ternyata terdakwa, sebut hakim, tidak ada
mengurus izin konsesi pelabuhan milik PT Zamrud Mustika Indah seperti yang di
janjikan nya kepada pemilik PT Zamrud Mustika Indah. Hal tersebut diketahui setelah pihak KSOP Kabupaten Pulang Pisau
menanyakan izin konsesi pelabuhan milik PT Zamrud Mustika Indah.

Akibatnya perbuatan terdakwa ini,
pemilik PT Zamrud  Mustika Indah, Tan Rika Hadisubrito menderita kerugian sebesar Rp175 juta.

รขโ‚ฌล“Perbuatan terdakwa sesuai dengan
dakwaan kesatu telah  melanggar pasal 172
ayat satu KUHPidana,รขโ‚ฌล“
ucap anggota majelis hakim lainnya, Donny Hardiyanto.

Seusai pembacaan vonis, ketua majelis hakim, Etri Widayati memberikan kesempatan
terdakwa M.Guntur Syaban untuk memberikan tanggapan terhadap vonis majelis
hakim tersebut.

รขโ‚ฌล“Saudara dipersilakan untuk
memberikan tanggapan. Apakah
akan menyatakan menerima, pikirโ€“pikir atau mau mengajukan
banding untuk vonis majelis tadi?รขโ‚ฌย
tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa yang mengikuti sidang secara dering
dari Rutan Palangka Raya.

Baca Juga :  Akun FB Anggota DPRD Kapuas Diretas, Digunakan Untuk Minta Uang

รขโ‚ฌล“Pikirโ€“pikir yang mulia,รขโ‚ฌย jawab M. Guntur Syaban yang disidang
tersebut didampingi penasihat hukumnya Rajali.

Sementara hal yang sama juga
ditanyakan ketua majelis  kepada pihak
jaksa penuntut umum dari Kejati Kalteng yang diwakili Suhardi,SH. รขโ‚ฌล“Kami pikirโ€“pikir juga,รขโ‚ฌย ucap Suhardi kepada ketua majelis
hakim sebelum sidang tersebut dinyatakan selesai dan di tutup.

Sementara itu seusai sidang, penasihat hukum terdakwa,Rajali mengatakan pihaknya pasti
akan mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim PN Palangka Raya tersebut. รขโ‚ฌล“Besok kami pasti  akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
Palangka Raya,รขโ‚ฌย ujar Rajali.

Rajali berpendapat kalau dalam
perkara ini muatan unsur perdatanya lebih kental daripada unsur pidananya. รขโ‚ฌล“Karena perkara ini diawali kesepakatan dari pihak pengadu, Tan Rika itu untuk mengurus izin konsesi pelabuhannya,
tetapi sebenarnya berdasarkan peraturan menteri perhubungan  nomor 15 tahun 2015 yang berhak mengurus ijin
tersebut adalah Badan Usaha pelabuhan,รขโ‚ฌย ujar Rajali.

Menurut Rajali dari fakta sidang, terdakwa sudah membantah kalau dirinya
bisa mengurus izin
konsesi pelabuhan. Rajali
mengatakan bahwa kliennya hanya berjanji 
membantu untuk menyiapkan persyaratan agar izin pelabuhan milik PT Zamrud Mustika
Indah tersebut bisa keluar dari KSOP Pulang Pisau.

รขโ‚ฌล“Jadi klien saya hanya membantu
mengurus prasyarat agar mendapatkan kelayakan hak izin konsesi pelabuhan, jadi bukan mengurus izin itu sendiri,รขโ‚ฌล“ ujar Rajali mengakhiri keterangannya.

Terpopuler

Artikel Terbaru