PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jajaran
Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan
(Curat) yang dilakukan oleh tiga tersangka, AN (33) MA (58) dan SB (42) yang
terjadi Jalan Mahir Mahar Gang Ketapang Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan
Sebangau.
Ternyata, dua dari tiga tersangka yang
berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan residivis dan
dengan kasus yang sama alias spesialis mencuri Spare Part alat berat seperti
sebuah layar monitor atau Haur Meter (HM).
Dua tersangka yang merupakan residivis
tersebut yaitu, AN dan MA, yang juga pernah ditangkap karena kasus yang sama. “Sudah
pernah ditahan, waktu di Pelaihari,” jawab tersangka MA dihadapan
Kapolresta saat press rilis, Selasa (6/4).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri mengatakan, bahwa tersangka tersebut merupakan residivis yang
juga pernah ditangkap karena kasus yang sama.
“Mereka ini sudah masuk dalam kategori
residivis karena sudah sering melakukan pencurian dengan kasus serupa,”
pungkas Kombes Pol Dwi Tunggal Selasa saat press rilis di Mapolresta Palangka
Raya.