PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tiga tersangka
berinisial AN (33) MA (58) dan SB (42) yang merupakan pelaku pencurian dengan
pemberatan (Curat) dengan cara membongkar Spare Part pada sebuah alat berat
yang terjadi di Jalan Mahir Mahar Gang Ketapang Kelurahan Kereng Bangkirai
Kecamatan Sebangau, ini hanya bisa pasrah dan menundukkan kepala setelah
berhasil diamankan oleh Jajaran Polresta Palangka Raya.
Tidak tanggung-tanggung bermodal alat yang
sudah disiapkan untuk membongkar sebuah spare part pada alat berat atau ekskavator,
tiga tersangka ini pun berhasil menjual hasil curian ke daerah lain.
Tidak hanya itu, dalang atau otak pelaku dari
kasus pencurian yang dilakukan komplotan atau spesialis pencurian spare part di
sebuah alat berat ini adalah tersangka AN.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri mengatakan, AN adalah tersangka yang paling muda ketimbang dua
tersangka lainnya.
Bahkan, dengan keahlian yang dimiliki hingga
AN memiliki cukup banyak peran dalam menjalankan aksi pencurian, baik
membongkar atau mengumpulkan hingga yang menjual barang hasil curian tersebut.
“Jadi otak pelaku pencurian dari tiga
tersangka ini yaitu tersangka berinisial AN. Ya walaupun umurnya dari ketiga tersangka
ini dia yang paling muda, namun dia yang paling banyak mengetahui,” kata
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat press rilis,
Selasa (6/4).