PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Berkas perkara dari dua tersangka kasus narkotika yang diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada bulan Januari 2021 lalu, akhirnya dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Dikutip dari laman Tribratanews, Selasa (6/4), Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, bahwa proses penghadapan dua tersangka kepada Kejari dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Video Zoom di ruangan satuan kerjanya sesuai dengan protokol keseshatan pencegahan Covid-19 yang berlaku saat ini, Selasa (6/4) siang.
“Berkas perkara dari dua tersangka berinisal ES dan EN beserta barang bukti dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan untuk penahanan para tersangka tersebut, saat ini masih dititipkan di Rutan Polresta Palangka Raya,” tuturnya.
Dirinya juga mengungkapkan, dua tersangka tersebut kini telah diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Walaupun di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini, kami selaku Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus berjuang memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya demi mewujudkan Kalteng Bersinar,” tegasnya.