Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan pada Kamis (30/2) besok. Pria yang akrab disapa Zulhas itu bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, pemanggilan pemeriksaan terhadap Zulhas telah dikirimkan pada Kamis (30/1) lalu. Ia berharap Zulhas untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.
“Tanggal 30 Januari 2020 kami telah menyerahkan surat panggilan untuk Zulkifli Hasan sebagai saksi. Saya kira keterangannya sangat dibutuhkan KPK untuk tersangka korporasi PT Palma terkait perizinan alih fungsi hutan di Riau pada 2014,†kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Ali menyampaikan, Kamis (6/2) besok merupakan panggilan yang kedua untuk mantan Ketua MPR RI itu. Dia sedianya akan diperiksa terkait statusnya sebagai Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Ini pemanggilan yang kedua, yang pertama katanya kan suratnya tidak sampai. Tapi untuk kali ini, kami meyakini suratnya sudah diterima, kami punya dokumen tanda terimanya,†ucap Ali.
Oleh karena itu, Ali mengharapkan Zulhas dapat memenuhi panggilan KPK. Dia menyebut, keterangannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara kasus revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
Keterangannya sangat penting dibutuhkan, karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini,†tukas Ali.
Sebelumnya, Ketum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (16/1). Pria yang akrab disapa Zulhas itu sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada periode 2009-2014. Sebab kasus alih fungsi hutan di Riau terjadi pada 2014 lalu.
KPK sudah menetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.
Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.(jpc)