PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek sebuah
tempat laundry di Jalan G Obos IX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya,
Palangka Raya, Selasa (3/11) malam.
Dari
ruko yang dijadikan tempat usaha bernama Apin Laundry tersebut, petugas justru menyita 220 paket sabu
dengan berat total 94,76 gram.
Selain
barang bukti sabu, petugas juga menangkap RM (51) selaku pemilik usaha dan
pemilik narkoba jenis sabu.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, mengatakan penangkapan
berawal dari informasi mayarakat yang mengatakan bahwa
di sebuah ruko Apin Loundry sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba
jenis sabu.
Berdasarkan
informasi tersebut, lalu anggota melakukan pemantauan di sekitar TKP dan
mengamankan pelaku yang sempat melempar sebuah kantong plastik warna
hitam.
“Kita
juga menemukan timbangan digital yang dipakai untuk memecah sabu ke kemasan
kecil. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda
Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”
tegasnya, Kamis (5/11).
Dugaan
kuat bahwa usaha laundry tersebut menjadi kedok untuk pelaku dalam menjalankan
bisnis haramnya itu.
Kini pelaku diterapkan pasal 114
ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika.