26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pengaduan Soal Pertanahan Mendominasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus
sengeketa tanah dan dugaan adanya mafia tanah di Kalteng, tidak luput dari
perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kateng. Pasalnya, setiap tahun
persoalan pertanahan menjadi salah satu pengaduan masyarakat terbanyak yang
diterima ORI Kalteng. 

Kepala ORI Kalteng Biroum Bernardinato
melaluai Asisten Pencegahan Meigi Bastiani mengatakan, pada tahun 2020 lalu
Ombudsman RI Kalteng melaksanakan kajian cepat dengan tema pelayanan pengukuran
tanah untuk pengembalian batas. Kajian ini dimaksudkan untuk mendorong
perbaikan dalam pelayanan pengukuran untuk pengembalian batas. 

“Secara khusus, tujuan dari kajian ini
adalah untuk mengidentifikasi permasalahan dan kendala pelayanan pengukuran
untuk pengembalian batas, serta mengidentifikasi dampak dari adanya
maladministrasi pelayanan pengukuran untuk pengembalian batas, serta mengetahui
pengawasan dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng kepada seluruh
Kantor Pertanahan. Fokus permasalahan pada kajian ini terletak pada produk
administrasi pelayanan pengukuran untuk pengembalian batas berupa berita acara
yang tidak kunjung dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan,” ucapnya belum lama
ini.

Baca Juga :  Banding, Marcos Tuwan Divonis 6 Bulan Penjara

Hasil kajian tersebut, telah disampaikan
kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng untuk perbaikan. ORI Kalteng
berharap beberapa saran perbaikan yang telah dirumuskan dapat disampaikan
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng. 

Beberapa saran yang disampaikan antara lain,
dalam menangani permohonan pengukuran untuk pengembalian batas berpedoman pada
Surat Edaran Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Nomor 024/S-300.UK.01.02/I/2020.
Adapun surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pelayanan pengembalian batas
hanya dapat dilakukan apabila warkah data spasial bidang tanah yaitu Gambar
Ukur (GU) tersimpan lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Kemudian melakukan verifikasi awal terhadap
berkas permohonan pengembalian batas untuk mengetahui apakah Gambar Ukur (GU)
bidang tanah yang dimohonkan tersedia di Kantor Pertanahan. “Kepala Kanwil
ATR/BPN Provinsi Kalteng telah menindaklanjuti saran perbaikan tersebut dengan
menerbitkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
se-Provinsi Kalimantan Tengah perihal petunjuk mengenai pengukuran pengembalian
batas bidang tanah,” ujarnya.

Baca Juga :  Keamanan Bandara Tjilik Riwut Keluhkan Aksi Balapan Liar

Persoalan pertanahan
menjadi salah satu yang dikaji oleh ORI Kalteng, karena benyak pengaduan
masyarakat perihal tersebut. “Setiap tahun pengaduan soal pertanahan
selalu mendominasi. Untuk itu, kita melakukan kajian,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus
sengeketa tanah dan dugaan adanya mafia tanah di Kalteng, tidak luput dari
perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kateng. Pasalnya, setiap tahun
persoalan pertanahan menjadi salah satu pengaduan masyarakat terbanyak yang
diterima ORI Kalteng. 

Kepala ORI Kalteng Biroum Bernardinato
melaluai Asisten Pencegahan Meigi Bastiani mengatakan, pada tahun 2020 lalu
Ombudsman RI Kalteng melaksanakan kajian cepat dengan tema pelayanan pengukuran
tanah untuk pengembalian batas. Kajian ini dimaksudkan untuk mendorong
perbaikan dalam pelayanan pengukuran untuk pengembalian batas. 

“Secara khusus, tujuan dari kajian ini
adalah untuk mengidentifikasi permasalahan dan kendala pelayanan pengukuran
untuk pengembalian batas, serta mengidentifikasi dampak dari adanya
maladministrasi pelayanan pengukuran untuk pengembalian batas, serta mengetahui
pengawasan dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng kepada seluruh
Kantor Pertanahan. Fokus permasalahan pada kajian ini terletak pada produk
administrasi pelayanan pengukuran untuk pengembalian batas berupa berita acara
yang tidak kunjung dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan,” ucapnya belum lama
ini.

Baca Juga :  Banding, Marcos Tuwan Divonis 6 Bulan Penjara

Hasil kajian tersebut, telah disampaikan
kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng untuk perbaikan. ORI Kalteng
berharap beberapa saran perbaikan yang telah dirumuskan dapat disampaikan
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng. 

Beberapa saran yang disampaikan antara lain,
dalam menangani permohonan pengukuran untuk pengembalian batas berpedoman pada
Surat Edaran Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Nomor 024/S-300.UK.01.02/I/2020.
Adapun surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pelayanan pengembalian batas
hanya dapat dilakukan apabila warkah data spasial bidang tanah yaitu Gambar
Ukur (GU) tersimpan lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Kemudian melakukan verifikasi awal terhadap
berkas permohonan pengembalian batas untuk mengetahui apakah Gambar Ukur (GU)
bidang tanah yang dimohonkan tersedia di Kantor Pertanahan. “Kepala Kanwil
ATR/BPN Provinsi Kalteng telah menindaklanjuti saran perbaikan tersebut dengan
menerbitkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
se-Provinsi Kalimantan Tengah perihal petunjuk mengenai pengukuran pengembalian
batas bidang tanah,” ujarnya.

Baca Juga :  Keamanan Bandara Tjilik Riwut Keluhkan Aksi Balapan Liar

Persoalan pertanahan
menjadi salah satu yang dikaji oleh ORI Kalteng, karena benyak pengaduan
masyarakat perihal tersebut. “Setiap tahun pengaduan soal pertanahan
selalu mendominasi. Untuk itu, kita melakukan kajian,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru