PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kurang lenih 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat 12,50 gram berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dari 9 tersangka pengedar narkoba.
Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Aris Setiyono mengatakan, pada Senin hingga Sabtu tanggal 1 Agustus 2021, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Polresta Palangka Raya.
" Dalam penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan 8 tersangka yakni laki-laki, dan satu orang perempuan dengan rata-rata berusia 28 hingga 49 tahun dengan latar belakang dan pendidikan yang berbeda-beda," Kabag Ops saat menggelar press release, (5/10).
Dari para tersangka disita sabu dengan total 12,50 gram, dan menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 4 buah handphone berbagai merek, pipet sabu, 2 buah timbangan digital, satu unit sepeda motor, uang Rp 650 ribu dan satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku saat beraksi.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan pada para tersangka, di peroleh keterangan bahwa narkoba tersebut di beli dari seseorang di daerah Puntun Kota Palangka Raya, dengan cara menelpon terlebih dahulu atau mendatangi lokasi dan ada juga dengan cara menyuruh orang lain untuk membeli di antaranya merupakan jaringan lapas Klas IIA Palangka Raya, dan barang tersebut untuk di konsumsi sendiri.
" Atas perbuatan para tersangka maka akan terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.