33.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Habisi Nyawa Paman dan Bibi, Pemuda Ini Divonis 13 Tahun Penjara

PURUK CAHU-Kasus pembunuhan
yang dilakukan Barson kepada paman dan bibinya sempat menyita perhatian
masyarakat. Kedua korban dibunuh di kebun karet, Kelurahan Saripoi,
Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kamis (23/05) lalu.

Setelah menjalani
beberapa kali sidang, akhirnya majelis hakim memberikan vonis 13 tahun
penjara kepada terdakwa Barson.

Kepala Kejaksaan Negeri
Murung Raya, Robert P. Sitinjak, melalui Jaksa penuntut umum Liberty SM Purba
menyatakan Putusan Hakim terbukti meyakinkan, dan menghukum terdakwa Barson
selama 13 tahun penjara. “Hukuman ini lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa
Penuntut Umum yang hanya selama 12 tahun penjara,” ujarnya, di Muara
Teweh, Kamis (3/10). 

Menurutnya, pembunuhan
yang di lakukan Barson lantaran sakit hati dan dendam kepada paman dan bibinya,
lalu Barson dengan sengaja menghabisi nyawa korban pasangan suami istri,
Kusnadi dan Astuni, yang masih paman dan bibinya sendiri di sebuah kebun karet.

Baca Juga :  Hindari Pengendara Motor, Mobil Seruduk Tiang Listrik

Dalam mengikuti sidang
dengan agenda pembacaan putusan, Terdakwa Barson didampingi Penasihat Hukum
Herman Subagio. Sidang Putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaroan
Nababan didampingi Hakim anggota Teguh Indrasto dan Fredy Tanada.

Terdakwa Barson dan Penasihat hukumnya menyatakan
menerima Putusan Hakim diikuti juga Jaksa Penuntut Umum yang juga menerima
Putusan Hakim. (her/uni)

PURUK CAHU-Kasus pembunuhan
yang dilakukan Barson kepada paman dan bibinya sempat menyita perhatian
masyarakat. Kedua korban dibunuh di kebun karet, Kelurahan Saripoi,
Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kamis (23/05) lalu.

Setelah menjalani
beberapa kali sidang, akhirnya majelis hakim memberikan vonis 13 tahun
penjara kepada terdakwa Barson.

Kepala Kejaksaan Negeri
Murung Raya, Robert P. Sitinjak, melalui Jaksa penuntut umum Liberty SM Purba
menyatakan Putusan Hakim terbukti meyakinkan, dan menghukum terdakwa Barson
selama 13 tahun penjara. “Hukuman ini lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa
Penuntut Umum yang hanya selama 12 tahun penjara,” ujarnya, di Muara
Teweh, Kamis (3/10). 

Menurutnya, pembunuhan
yang di lakukan Barson lantaran sakit hati dan dendam kepada paman dan bibinya,
lalu Barson dengan sengaja menghabisi nyawa korban pasangan suami istri,
Kusnadi dan Astuni, yang masih paman dan bibinya sendiri di sebuah kebun karet.

Baca Juga :  Hindari Pengendara Motor, Mobil Seruduk Tiang Listrik

Dalam mengikuti sidang
dengan agenda pembacaan putusan, Terdakwa Barson didampingi Penasihat Hukum
Herman Subagio. Sidang Putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaroan
Nababan didampingi Hakim anggota Teguh Indrasto dan Fredy Tanada.

Terdakwa Barson dan Penasihat hukumnya menyatakan
menerima Putusan Hakim diikuti juga Jaksa Penuntut Umum yang juga menerima
Putusan Hakim. (her/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru