KUALA KAPUAS-Warga Desa
Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, inisial AP
alias IY (27) harus mendekam di jeruji besi Polsek Kapuas Timur. Dia, melakukan
perusakan sebuah toko Alfamart, dan membawa senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Kapuas AKBP
Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiayatul Adawiyah
mengatakan, kasus itu terjadi Sabtu (31/8) sekitar pukul 03.00 WIB, di depan
Alfamart, di Jalan Trans Kalimantan Km 9, Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas
Timur, Kabupaten Kapuas.
“Terlapor ini kami
amankan karena telah melakukan perusakan. Perbuatannya terekam kamera CCTV toko
tersebut,” ungkap Iptu Siti, Rabu (4/9).
Kapolsek menambahkan,
selain itu terlapor AP terbukti kedapatan membawa, menguasai atau memiliki
senjata tajam tanpa izin. Sebelum melakukan aksinya, AP ini terlebih dahulu
minum-minuman keras. Lalu berjalan ke arah halaman Alfamart sambil membawa satu
bilah senjata tajam jenis mandau.
“Terlapor
melakukan aksi perusakan terhadap payung Alfamart dengan cara menebas, dan
memecah kaca pada gerobak etalase martabak,” beber Iptu Siti.
Meskipun terlapor dengan pemilik gerobak
melakukan perdamaian, polisi tetap mengamankan terlapor atas perbuatannya.
“AP berikut barang bukti sudah kami amankan, guna proses hukum lebih lanjut,”
pungkasnya. (alh/ami)