PALANGKA RAYA-Siti Komariah alias Kokom,
terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Rindang Banua, Kompleks
Ponton,
Palangka Raya
dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) sembilan
tahun penjara.
Perbuatan Kokom yang menyimpan 11 paket sabu siap edar dengan berat 58,2 gram dianggap oleh
JPU dari Kejati Kalteng
Siti Mutosi’ah
melanggar Pasal 114 Undang–Undang
Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
“Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa
Kokom dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dikurangi masa dalam tahanan,â€
kata Siti dalam sidang yang dilakukan secara daring dan
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alfon.
Selain menuntut dengan pidana penjara selama sembilan
tahun, Kokom juga dituntut oleh JPU untuk membayar pidana denda
sebesar Rp1 milyar.
JPU juga meminta agar
majelis hakim dalam putusannya menyatakan merampas uang yang ditemukan di
dalam
brankas sebesar Rp29,6 juta yang diduga
hasil dari penjualan narkoba,
dan satu
buah handphone merk iPhone X warna hitam untuk dirampas untuk negara.
Kokom, istri dari
Saleh, terdakwa kepemilikan senjata api ini mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan dari
ruangan tahanan Mapolda Kalteng tampak sempat terkejut dengan tuntutan JPU
tersebut.
Saat menyampaikan pembelaan secara lisan,
dengan wajah yang terlihat murung dan memelas,
Kokom
memohon agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman seringan ringannya bagi
dirinya.
Adapun alasan Kokom dikarenakan saat ini dirinya mempunyai tanggung jawab tulang punggung keluarga serta mempunyai
tanggung jawab sebagai seorang ibu.
“Mohon majelis hakim bisa
memberikan hukuman yang seringan ringannya karena saya masih memiliki anak yang
masih kecil,“ kata Kokom kepada hakim Alfon.
“Berapa
umurnya anaknya?†tanya Alfon kepada terdakwa.
“18 bulan yang mulia,â€
jawab Kokom yang pada saat pembacaan tuntutan tersebut tidak didampingi
pengacaranya Ifik Harianto.
“Ya,
kalau
begitu jangan diulangi lagi ya,†kata Alfon kepada Kokom
yang disambut dengan anggukan dan ungkapan penyesalan dari terdakwa peredaran sabu
ini.
Rencananya
putusan dari majelis hakim dalam kasus peredaran narkoba ini akan
dibacakan majelis pada hari Senin ( 10/8 ) pekan depan.
Diketahui Kokom sendiri ditangkap saat operasi
gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng yang di bantu satuan lainnya pada
hari Kamis (5/3) di rumahnya Kompleks
Ponton.
Saat penggeledahan oleh petugas, ditemukan 11
paket narkoba jenis sabu siap edar yang disimpan di dalam brankas warna hitam.
Berdasarkan pengakuannya di persidangan,Kokom
memperoleh narkoba dengan cara memesan dari seseorang yang dipanggilnya dengan panggilan
Bos Banjar pada bulan Februari 2020.
Dari bos
Banjar ini, kokom membeli sabu sebanyak
20 paket dengan total berat 100 gram seharga Rp 85 juta. Menurut
pengakuan Kokom di persidangan,paket narkoba tersebut sempat dijual sebanyak
sembilan paket dengan harga Rp7,5 juta per paketnya.